PANDEGLANG – KPU Kabupaten Pandeglang membuka pos layanan pindah memilih untuk Pilkada serentak tahun 2024. Pos layanan ini tersedia di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU Kabupaten Pandeglang.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pandeglang, Rodi Herdiana, menjelaskan bahwa setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU masih menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sesuai dengan regulasi PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 799 Tahun 2024.
“Ini menyesuaikan regulasi PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dan keputusan KPU RI Nomor 799 tahun 2024 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih,” ujar Rodi pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Pos layanan pindah memilih tersedia di tingkat desa, kecamatan, dan KPU. “Bisa datang langsung ke KPU Pandeglang, PPK, dan juga PPS,” tambahnya.
Pelayanan DPTb ini terbagi dalam dua tahapan, yakni H-30 dan H-7 sebelum hari pemungutan suara. “Kami melayani pemilih yang sedang bertugas pada hari pemungutan suara, pasien yang dirawat inap di fasilitas kesehatan, tahanan, siswa yang sedang menempuh pendidikan, korban bencana alam, atau mereka yang pindah domisili,” katanya.
Batas akhir penyusunan pindah memilih adalah H-7 sebelum hari pemungutan suara, yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Rodi juga menekankan bahwa pemilih harus membawa syarat administrasi seperti adminduk dan surat tugas dari instansi terkait jika memilih di luar Kabupaten Pandeglang, seperti di Kabupaten Serang.
“Ketika seseorang mengajukan pindah memilih, surat pindah memilih akan dikeluarkan dari Sidalih. Surat suara yang diterima pemilih akan sesuai dengan tingkatan pemilihan, misalnya hanya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur jika pindah antar-kabupaten,” jelas Rodi.
Editor : Merwanda











