SERANG – Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali berlangsung pada Selasa, 8 Oktober 2024, setelah sempat ditunda sehari sebelumnya akibat aksi “mogok” hakim se-Indonesia yang menuntut kesejahteraan. Penundaan ini memengaruhi seluruh sidang pada Senin, 7 Oktober 2024.
Pada Selasa siang, sekitar pukul 14.00 WIB, suasana di PN Serang kembali ramai. Pengunjung terdiri dari keluarga terdakwa, saksi, dan aparat penegak hukum yang sudah berdatangan sejak pukul 10.00 WIB. Berbeda dengan hari Senin, saat hanya beberapa orang yang hadir untuk sidang perkara hubungan industrial, sementara perkara pidana umum dan pidana khusus tidak ada yang disidangkan.
Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra, mengonfirmasi bahwa persidangan sudah kembali normal. “Sudah diwakilkan dengan yang lain (terkait tuntutan kesejahteraan-red),” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menambahkan bahwa ada sekitar 50 tahanan yang disidangkan pada hari itu, lebih banyak dari biasanya karena penundaan sidang sehari sebelumnya. “Hari ini banyak, ada sekitar 50 orang tahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, menjelaskan bahwa penundaan pada Senin kemarin disebabkan hakim mengambil cuti bersama dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, sesuai prosedur dan dengan persetujuan pimpinan pengadilan. “Prosedurnya menggunakan hak cuti dengan persetujuan pimpinan pengadilan masing-masing,” jelasnya.
Editor: Merwanda











