LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Junedi Ibnu Jarta, Ketua DPC PDIP Kabupaten Lebak, resmi menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Lebak periode 2024-2029. Mantan Ketua DPRD Lebak ini mengisi salah satu posisi penting dalam alat kelengkapan dewan (AKD) yang terdiri dari empat komisi di DPRD Lebak.
Usai pelantikan pada Senin, 7 Oktober 2024, unsur pimpinan DPRD Lebak langsung bekerja dengan menggelar rapat pembentukan AKD. Rapat tersebut memutuskan bahwa masing-masing partai pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendapatkan jatah kursi ketua komisi.
Dalam pembagian ini, Komisi I DPRD Lebak dijabat oleh Bangbang SP dari Gerindra, Komisi II oleh Ade Andrina dari PKB, Komisi III oleh Junedi Ibnu Jarta dari PDIP, dan Komisi IV oleh Ujang Giri dari NasDem. Selain itu, ketua Badan Kehormatan Dewan (BK) dipegang oleh Aa Suryadi dari Demokrat, dan ketua Badan Anggaran (Banggar) dijabat oleh Juwita Wulandari, Ketua DPRD Lebak.
Ketua DPRD Lebak, dr. Juwita Wulandari, menegaskan bahwa sebagai pimpinan definitif, pihaknya langsung tancap gas untuk melaksanakan sejumlah agenda yang tertunda. “Kami menjalankan agenda yang sempat tertunda, di antaranya penyelesaian tata tertib dewan dan pembentukan AKD,” ujarnya pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Juwita menambahkan bahwa pembentukan AKD sesuai dengan Pasal 31 PP 12/2018, yang mengatur bahwa AKD terdiri dari pimpinan DPRD, badan musyawarah, komisi-komisi, Bapemperda, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lainnya yang dibentuk berdasarkan hasil rapat paripurna.
“Sesuai musyawarah mufakat, jatah ketua komisi diberikan kepada sejumlah parpol pemenang Pileg,” tuturnya.
Editor : Merwanda











