SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Serang saat ini hanya mencapai lima persen, angka yang dinilai jauh dari target ambisius sebesar 30 persen. Hal ini menunjukkan perlunya upaya yang lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, mengungkapkan bahwa meskipun capaian saat ini masih rendah, ada harapan yang terlihat dari peningkatan progres yang terus terjadi.
“Masyarakat sudah mulai teredukasi dan sudah mulai paham fungsi IKD. Jadi, setiap bulan selalu mengalami peningkatan,” katanya, Senin, 14 Oktober 2024.
Hingga kini, sekitar lima persen warga Kabupaten Serang telah mengaktifkan IKD dari total 1,2 juta jiwa yang wajib memiliki KTP. “Awalnya baru 2 persen, sekarang alhamdulillah sudah meningkat menjadi 5 persen,” ujarnya. Meski begitu, ia menekankan, “Menuju 30 persen ini masih banyak sekali dan masih butuh kerja keras.”
Untuk mencapai target tersebut, Disdukcapil mengambil langkah tegas dengan mewajibkan setiap pemohon baru melakukan aktivasi IKD saat mengurus dokumen kependudukan. “Kita wajibkan di setiap UPT, para pemohon baru untuk melakukan aktivasi IKD,” tegasnya.
Sayangnya, Warnerry mencatat, banyak layanan publik, termasuk perbankan, masih mengharuskan penggunaan KTP fisik. “Makanya kami sekarang sedang membuat edaran bupati terkait dengan aktivasi IKD supaya para penyedia layanan publik bisa menerima IKD. Ini kan program pemerintah pusat,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat semakin teredukasi mengenai manfaat IKD dan berpartisipasi aktif dalam program yang bertujuan mempermudah akses layanan publik ini.
Editor : Merwanda











