slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kabupaten Serang

Walhi: Penerbitan Izin Penambangan Pasir Laut Menciptakan Kehancuran

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
15-10-2024 07:00:35
in Kabupaten Serang, Utama
Walhi: Penerbitan Izin Penambangan Pasir Laut Menciptakan Kehancuran
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut, pemberian izin untuk penambangan pasir laut hanya akan memberikan dampak negatif kepada pemerintah, masyarakat, dan ekosistem laut.

Bahkan, pemerintah butuh biaya lima kali lipat apabila ingin mengembalikan kondisi lingkungannya seperti semula.

Baca Juga :

DPRD Kabupaten Serang Akan Kawal Program Rutilahu

NasDem Minta Pemprov Banten Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor

71 Siswa dan Guru Mual Usai Santap Menu MBG, Diduga Alami Keracunan

Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Panggil OPD yang Serapan Anggarannya Masih Rendah

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut pada Walhi Nasional, Parid Ridwanuddin, menyatakan bahwa ada banyak kehancuran yang akan terjadi akibat dibukanya izin penambangan pasir laur di pesisir pantai Banten, mulai dari kehancuran lingkungan, kehancuran ekonomi masyarakat, hingga kehancuran ekologi.

“Ekosistem laut kan sangat kaya ya, tempat berkembang biaknya ikan, kepiting, terumbu karang, itu sangat berharga. Kalau hilang akan sulit untuk dipulihkan. Nah, ini kerugiannya lebih besar dari keuntungan ekonomi yang dihasilkan,” tegasnya, Selasa 15 Oktober 2024.

Parid menyebut, pemberian izin untuk penambangan pasir laut di pesisir Banten hanya akan memberikan keuntungan jangka pendek. Bahkan, pemerintah harus mengeluarkan biaya lima kali lipat ketika ingin kembali memulihkan lingkungannya.

“Ini berdasarkan studi yang kami punya. Pendapatan yang masuk ke Pemerintah Daerah itu tidak sebanding dengan kehancuran yang ditimbulkan. Nah, ini baru dari hitungan ekonominya,” katanya.

Ia mengungkapkan, dari studi yang dilakukan Walhi, asosiasi pengusaha pasir laut Indonesia harus membayar Rp 16,8 juta per hektare. Namun, pengusaha menawarnya menjadi Rp 12 juta per hektare.

“Jadi nanti yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk memulihkan lima kali lipat. Jadi sebenarnya negara rugi, masyarakat rugi, lingkungan hancur,” ujarnya.

Secara ekologi, lanjut Parid, akan ada perubahan arus yang cukup kencang di daerah sekitar lokasi penambangan yang akhirnya akan memicu terjadinya abrasi di wilayah pesisir.

“Banyak tempat seperti di Makassar, Lombok, itu benar-benar hancur. Di Makassar, nelayan rugi hingga Rp 8 miliar akibat penambangan pasir laut. Lalu, nelayan di Lombok Timur sampai harus ke NTT nangkap ikannya,” ujarnya.

Ia mengaku, sebelumnya sudah sempat melakukan studi di wilayah Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, dan sekitar perairan yang terdampak akibat penambangan pasir laut yang dulu sempat aktif.

“Dulu teman-teman nelayan di Pulau Tunda dalam satu bulan bisa mendapatkan 30 ton, setelah ada tambang pasir laut itu hanya empat ton. Itu studi saya saat 2016,” ujarnya.

Parid pun mendesak agar pemerintah tidak berpikir jangka pendek dan memikirkan keuntungan jangka pendek saja.

Ia menegaskan, generasi yang akan datang memiliki hak untuk menikmati lingkungan hidup yang baik.

“Artinya kalau mereka mengeluarkan izin untuk pasir laut, mereka sudah menyimpan bom waktu, kehancuran lingkungan di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: abrasiaktivis lingkunganizin penambangan pasir lautkabupaten serangkerusakan lingkungankerusakan terumbu karangpantai lontarPemkab SerangPemprov Bantenpesisir pantai lontartambang Pasir Lautwalhiwalhi nasional
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Korpri Lebak Gelar Seleksi Duta Korpri 2024

Next Post

Bersih Mukena Mushala, Lappan Sasar SPBU

Related Posts

DPRD Kabupaten Serang Akan Kawal Program Rutilahu
Kabupaten Serang

DPRD Kabupaten Serang Akan Kawal Program Rutilahu

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Mei 2026 10:14

Komisi IV DPRD Kabupaten Serang saat melakukan rapat dengan mitra komisi.

Read moreDetails

NasDem Minta Pemprov Banten Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor

71 Siswa dan Guru Mual Usai Santap Menu MBG, Diduga Alami Keracunan

Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Panggil OPD yang Serapan Anggarannya Masih Rendah

Kolaborasi Pentahelix di Kali Sabi, Hampir 40 Ton Sampah Berhasil Diangkut

Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Gencarkan Gerakan Bersih Kali untuk Cegah Banjir

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

Next Post
Bersih Mukena Mushala, Lappan Sasar SPBU

Bersih Mukena Mushala, Lappan Sasar SPBU

APBD Perubahan 2024, Bapenda Kabupaten Serang Targetkan Rp 74 Miliar dari Pajak Pasir Laut

APBD Perubahan 2024, Bapenda Kabupaten Serang Targetkan Rp 74 Miliar dari Pajak Pasir Laut

Jadwal Molor, Hasil Seleksi Open Bidding Tiga Jabatan Eselon II Pandeglang Belum Diumumkan

Jadwal Molor, Hasil Seleksi Open Bidding Tiga Jabatan Eselon II Pandeglang Belum Diumumkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48
Kejuaraan Tenis Kapolda Cup

Kapolda Banten Raih Juara 2 Kejuaraan Tenis Kapolda Cup dalam Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Senin, 25 Mei 2026 20:41
Disnaker Kota Cilegon

DPD KNPI Cilegon Apresiasi Langkah Disnaker Perkuat Tata Kelola Ketenagakerjaan

Senin, 25 Mei 2026 20:20
Rekomwndasi Bpk Banten

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Banten Capai 81,34 Persen, Lampaui Target Nasional

Senin, 25 Mei 2026 20:06
Mbg untuk bumil dan balita

Program MBG untuk Bumil dan Balita Mulai Bergulir di Kelurahan Ciwaduk

Senin, 25 Mei 2026 19:54
Kesepakatan Studi Bersama Pertamina

Pertamina, ExxonMobil, SK Innovation dan SK Earthon Teken Kesepakatan Studi Bersama

Senin, 25 Mei 2026 18:44
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48
Kejuaraan Tenis Kapolda Cup

Kapolda Banten Raih Juara 2 Kejuaraan Tenis Kapolda Cup dalam Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Senin, 25 Mei 2026 20:41
Disnaker Kota Cilegon

DPD KNPI Cilegon Apresiasi Langkah Disnaker Perkuat Tata Kelola Ketenagakerjaan

Senin, 25 Mei 2026 20:20
Rekomwndasi Bpk Banten

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Banten Capai 81,34 Persen, Lampaui Target Nasional

Senin, 25 Mei 2026 20:06
Mbg untuk bumil dan balita

Program MBG untuk Bumil dan Balita Mulai Bergulir di Kelurahan Ciwaduk

Senin, 25 Mei 2026 19:54
Kesepakatan Studi Bersama Pertamina

Pertamina, ExxonMobil, SK Innovation dan SK Earthon Teken Kesepakatan Studi Bersama

Senin, 25 Mei 2026 18:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

by Mulyadi
Senin, 25 Mei 2026 20:48

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan pihak developer terkait sengketa sebidang tanah yang berada di Desa Kadu Jaya, Kecamatan...

Kejuaraan Tenis Kapolda Cup

Kapolda Banten Raih Juara 2 Kejuaraan Tenis Kapolda Cup dalam Semarak Hari Bhayangkara ke-80

by Fahmi
Senin, 25 Mei 2026 20:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejuaraan Tenis Kapolda Cup dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 berlangsung meriah dan penuh semangat...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak