LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendaparan Daerah (Bapebda) Lebak mencatat realisasi serapan pajak daerah di Kabupaten Lebak masih rendah. Hingga awal November 2024 realisasi serapan pajak daerah baru mencapai sebesar Rp 118,9 miliar atau 60,25 persen dari target Rp 197, 4 miliar.
Dari 11 sektor pendapatan pajak daerah, ada 3 sektor pendapatan pajak yang hingga saat ini masih rendah yaitu pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baru mencapai Rp 26,5 miliar atau 39,97 persen dari target 66,5 miliar, pajak burung sarang walet baru mencapai Rp 12 juta dari target 27 juta atau 47,52 persen dan pajak hiburan baru mencapai Rp 220 juta dari target 400 juta atau 56,15 persen.
“Sementara untuk realisasi pajak tertinggi yaitu pajak penerangan jalan yang sudah mencapai Rp 29,8 miliar atau 91,85 persen dari target Rp 32,5 miliar, selanjutnya pajak reklame sebesar Rp 1,1 miliar atau 85,27 persen dari target Rp 1,3 miliar dan pajak restoran sebesar Rp 6,5 miliar atau 77,58 persen dari target 8,4 miliar,” katanya.
Dia mengatakan, tahun ini pihaknys sudah melakukan kerjasama dengan ITB. Hal tersebut dalam upaya untuk merumuskan kajian bagaimana dukungan peningkatan pajak daerah itu dapat mengantarkan kepada optimalisasi pencapaian realisasi.
“Salah satunya target sasarannya dari Prespektif PBB dan BPHTB,” ujarnya.
Menurutnya pihak ITB sudah menyampaikan hasil kajiannya tersebut. Dimana hasil yang pertama, yaitu mempertimbangkan dasar yang di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, bahwa pemerintah daerah itu dapat melakukan review atau kajian kembali untuk peningkatan NJOP bumi.
“Jadi kerjasama kami Bapenda dengan ITB yang mana isinya itu adalah kajian yang merujuk kepada bagaimana nanti kelayakan nilai jual untuk Bumi dan Bangunan dapat ditingkatkan. Untuk itu, kami Bapenda terus berupaya bagaimana kedepan agar pendapatan asli daerah juga meningkat tapi tidak menambahkan beban terlalu berat kepada masyarakat secara umum,” ujarnya.
Editor: Bayu Mulyana











