• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Terungkap, Begini Cara Eks Sekdis LH Cilegon Jadikan CV Arif Indah Permata sebagai Pelaksana Proyek TPT Bronjong

Fahmi by Fahmi
Selasa, 12 November 2024 08:14
in Hukum, Utama
Terungkap, Begini Cara Eks Sekdis LH Cilegon Jadikan CV Arif Indah Permata sebagai Pelaksana Proyek TPT Bronjong

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Cara mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan, menjadikan CV Arif Indah Permata sebagai pelaksana pekerjaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di TPSA Bagendung, Kota Cilegon, terungkap.

Gun Gun ternyata mengubah Rencana Umum Pengadaan (RUP) proyek tahun 2023 senilai Rp 1,4 miliar tersebut dengan e-catalog.

RelatedPosts

Korupsi PT ABM

Kejati Banten Bakal Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM Rp 6,82 Miliar

Rabu, 4 November 2026 16:03
Polresta Serang Kota

Cabuli Siswi TK, Guru SMK di Kota Serang Ditangkap Polisi

Rabu, 4 November 2026 14:56
curanmor Tangerang

Curi Motor di Tangerang, Tiga Pelaku Diburu dan Ditangkap di Pandeglang

Rabu, 4 November 2026 14:05
pengungkapan penyalahgunaan nakotika

Operasi Tiga Bulan, Polres Lebak Tetapkan 44 Orang Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 4 November 2026 12:37

Cara ini dilakukan agar CV Arif Indah Permata dapat mudah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.

“Modusnya mengubah rencana umum pengadaan menjadi e-catalog,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, Senin, 11 November 2024.

Yudhis menerangkan, kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gun Gun dan Direktur CV Arif Indah Permata, Moch Fadzli, ini berawal saat keduanya bertemu membahas proyek TPT Bronjong.

Pertemuan itu berlangsung saat Gun Gun  masih menjabat sebagai Sekretaris DLH Kota Cilegon sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan, Moch Fadzli kapasitasnya sebagai direktur CV Arif Indah Permata.

“Tersangka (Moch. Fadzli) bertemu dengan saudara tersangka GGG (Gun Gun Gunawan) selaku PPK atau Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon melakukan pertemuan sebelum proses pengadaan,” katanya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh pria bernama Ahmad Firmansyah.

Dalam pertempuan itu, ada kesepakatan antara Gun Gun dan Moch. Fadzli. Yakni, berupa pemberian fee 15 persen dari nilai pekerjaan.

“Dalam kesepakatan itu, CV Arif Indah Permata bisa mendapatkan pekerjaan itu dengan memberikan success fee dari nilai pekerjaan,” ujar alumnus Akpol 1999 ini. 

Usai kesepakatan tersebut dibuat, Gun Gun menerima uang sekitar Rp 400 juta melalui transfer dan tunai.

“Uang itu diterima dengan cara transfer bank dan ada juga yang tunai sebelum pekerjaan dilaksanakan,” ucap Yudhis.

Kesepakatan yang dibuat dengan Moch. Fadzli tersebut membuat Gun Gun mengubah RUM yang awalnya lelang umum menjadi e-catalog.

“Perubahan RUP ini tanpa sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA) karena kalau RUP tidak diubah terlebih dahulu maka proses e-catalog tidak bisa dilaksanakan,” kata Yudhis.

Perubahan RUM menjadi c-catalog membuat Gun Gun dengan mudah menunjuk CV Arif Indah Permata sebagai pelaksana pekerjaan.

“Untuk memenangkan CV Arif Indah Permata jadi lebih mudah dengan PPK (Gun Gun Gunawan) tinggal klik atau pesan pilih penyedia CV Arif Indah Permata sehingga tanpa melalui proses lelang,” jelas mantan Kapolres Cilegon ini.

Perbuatan Gun Gun Gunawan yang diduga menerima suap dan gratifikasi itu membuatnya dijerat Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Moch. Faidzal dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

“Dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” ucap Yudhis.

Oleh penyidik, keduanya telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.

Saat ini, perkara keduanya telah dilimpahkan ke jaksa peneliti Kejati Banten. 

Kasubdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi mengatakan,  kasus penyuapan ini mulai disidik pada Kamis, 18 Juli 2024 lalu.

Perkara ini naik tahap penyidikan setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang cukup.

Proyek TPT berada di Jalan Raya Bagendung KM 07, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon. Proyek tersebut dilaksanakan selama 120 hari kalender.

“Proyek tahun 2023, sumber dananya dari APBD Kota Cilegon,” ujar alumnus Akpol 2006 ini.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Akpol 2006DLH Cilegonkasubdit III Tipikor ade papa Rihikasus TPSA Bagendungkorupsi BantenKorupsi CilegonKota Cilegonproyek bermasalahSubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bantentpt Bagendung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Solusi Cerdas untuk Mewujudkan Ibadah Haji dengan Aman dan Terencana

Next Post

Geram Kades Tersandung Narkoba, Kantor Desa Margajaya Disegel Warga 

Next Post
Geram Kades Tersandung Narkoba, Kantor Desa Margajaya Disegel Warga 

Geram Kades Tersandung Narkoba, Kantor Desa Margajaya Disegel Warga 

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Stasiun Cipocok Kota Serang

Stasiun Cipocok Kota Serang Diusulkan Kembali Aktif

Rabu, 4 November 2026 16:34
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08
PPPK Paruh Waktu Cilegon

Kekurangan Pegawai, Pemkot Cilegon Pindahkan PPPK Paruh Waktu ke Sejumlah OPD

Rabu, 4 November 2026 14:10
DPRD Cilegon Minta Polemik Kenaikan Honor RT/RW Disikapi Bijak

DPRD Cilegon Minta Polemik Kenaikan Honor RT/RW Disikapi Bijak

Rabu, 4 November 2026 07:15

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BUMDes Cipta Mandiri Harjatani

Budidaya Lele dan Kebun Melon Desa Harjatani Dongkrak Ekonomi Warga, Sekali Panen Raup Puluhan Juta

by Haidaroh
Kamis, 5 November 2026 18:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cipta Mandiri Harjatani, membangun...

Marsen Sinaga

Dandim 0602/Serang Ajak Insan Media Perkuat Sinergitas

by Fahmi
Kamis, 5 November 2026 17:46
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang Kolonel Inf Marsen Sinaga mengajak insan pers memperkuat sinergi dan komunikasi dalam menyampaikan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.