SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Cara mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan, menjadikan CV Arif Indah Permata sebagai pelaksana pekerjaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di TPSA Bagendung, Kota Cilegon, terungkap.
Gun Gun ternyata mengubah Rencana Umum Pengadaan (RUP) proyek tahun 2023 senilai Rp 1,4 miliar tersebut dengan e-catalog.
Cara ini dilakukan agar CV Arif Indah Permata dapat mudah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.
“Modusnya mengubah rencana umum pengadaan menjadi e-catalog,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, Senin, 11 November 2024.
Yudhis menerangkan, kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gun Gun dan Direktur CV Arif Indah Permata, Moch Fadzli, ini berawal saat keduanya bertemu membahas proyek TPT Bronjong.
Pertemuan itu berlangsung saat Gun Gun masih menjabat sebagai Sekretaris DLH Kota Cilegon sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan, Moch Fadzli kapasitasnya sebagai direktur CV Arif Indah Permata.
“Tersangka (Moch. Fadzli) bertemu dengan saudara tersangka GGG (Gun Gun Gunawan) selaku PPK atau Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon melakukan pertemuan sebelum proses pengadaan,” katanya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh pria bernama Ahmad Firmansyah.
Dalam pertempuan itu, ada kesepakatan antara Gun Gun dan Moch. Fadzli. Yakni, berupa pemberian fee 15 persen dari nilai pekerjaan.
“Dalam kesepakatan itu, CV Arif Indah Permata bisa mendapatkan pekerjaan itu dengan memberikan success fee dari nilai pekerjaan,” ujar alumnus Akpol 1999 ini.
Usai kesepakatan tersebut dibuat, Gun Gun menerima uang sekitar Rp 400 juta melalui transfer dan tunai.
“Uang itu diterima dengan cara transfer bank dan ada juga yang tunai sebelum pekerjaan dilaksanakan,” ucap Yudhis.
Kesepakatan yang dibuat dengan Moch. Fadzli tersebut membuat Gun Gun mengubah RUM yang awalnya lelang umum menjadi e-catalog.
“Perubahan RUP ini tanpa sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA) karena kalau RUP tidak diubah terlebih dahulu maka proses e-catalog tidak bisa dilaksanakan,” kata Yudhis.
Perubahan RUM menjadi c-catalog membuat Gun Gun dengan mudah menunjuk CV Arif Indah Permata sebagai pelaksana pekerjaan.
“Untuk memenangkan CV Arif Indah Permata jadi lebih mudah dengan PPK (Gun Gun Gunawan) tinggal klik atau pesan pilih penyedia CV Arif Indah Permata sehingga tanpa melalui proses lelang,” jelas mantan Kapolres Cilegon ini.
Perbuatan Gun Gun Gunawan yang diduga menerima suap dan gratifikasi itu membuatnya dijerat Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Moch. Faidzal dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
“Dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” ucap Yudhis.
Oleh penyidik, keduanya telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.
Saat ini, perkara keduanya telah dilimpahkan ke jaksa peneliti Kejati Banten.
Kasubdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, kasus penyuapan ini mulai disidik pada Kamis, 18 Juli 2024 lalu.
Perkara ini naik tahap penyidikan setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang cukup.
Proyek TPT berada di Jalan Raya Bagendung KM 07, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon. Proyek tersebut dilaksanakan selama 120 hari kalender.
“Proyek tahun 2023, sumber dananya dari APBD Kota Cilegon,” ujar alumnus Akpol 2006 ini.
Editor: Agus Priwandono