slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terungkap, Begini Cara Eks Sekdis LH Cilegon Jadikan CV Arif Indah Permata sebagai Pelaksana Proyek TPT Bronjong

Fahmi by Fahmi
12-11-2024 08:14:13
in Hukum, Utama
Terungkap, Begini Cara Eks Sekdis LH Cilegon Jadikan CV Arif Indah Permata sebagai Pelaksana Proyek TPT Bronjong
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Cara mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan, menjadikan CV Arif Indah Permata sebagai pelaksana pekerjaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di TPSA Bagendung, Kota Cilegon, terungkap.

Gun Gun ternyata mengubah Rencana Umum Pengadaan (RUP) proyek tahun 2023 senilai Rp 1,4 miliar tersebut dengan e-catalog.

Baca Juga :

Angkut 300 Ton Sampah ke PSEL, Cilegon Butuh Tambahan 25 Dump Truk

Cilegon Ikut Serta Program PSEL di TPAS Cilowong, Siap Kirim 300 Ton Sampah per Hari

Menteri LH: Insiden Paparan Gas PT Vopak Berpotensi Pidana Lingkungan

Handayani, Atlet Boccia Cilegon Raih Emas ASEAN Paragames 2026

Cara ini dilakukan agar CV Arif Indah Permata dapat mudah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.

“Modusnya mengubah rencana umum pengadaan menjadi e-catalog,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, Senin, 11 November 2024.

Yudhis menerangkan, kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gun Gun dan Direktur CV Arif Indah Permata, Moch Fadzli, ini berawal saat keduanya bertemu membahas proyek TPT Bronjong.

Pertemuan itu berlangsung saat Gun Gun  masih menjabat sebagai Sekretaris DLH Kota Cilegon sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan, Moch Fadzli kapasitasnya sebagai direktur CV Arif Indah Permata.

“Tersangka (Moch. Fadzli) bertemu dengan saudara tersangka GGG (Gun Gun Gunawan) selaku PPK atau Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon melakukan pertemuan sebelum proses pengadaan,” katanya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh pria bernama Ahmad Firmansyah.

Dalam pertempuan itu, ada kesepakatan antara Gun Gun dan Moch. Fadzli. Yakni, berupa pemberian fee 15 persen dari nilai pekerjaan.

“Dalam kesepakatan itu, CV Arif Indah Permata bisa mendapatkan pekerjaan itu dengan memberikan success fee dari nilai pekerjaan,” ujar alumnus Akpol 1999 ini. 

Usai kesepakatan tersebut dibuat, Gun Gun menerima uang sekitar Rp 400 juta melalui transfer dan tunai.

“Uang itu diterima dengan cara transfer bank dan ada juga yang tunai sebelum pekerjaan dilaksanakan,” ucap Yudhis.

Kesepakatan yang dibuat dengan Moch. Fadzli tersebut membuat Gun Gun mengubah RUM yang awalnya lelang umum menjadi e-catalog.

“Perubahan RUP ini tanpa sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA) karena kalau RUP tidak diubah terlebih dahulu maka proses e-catalog tidak bisa dilaksanakan,” kata Yudhis.

Perubahan RUM menjadi c-catalog membuat Gun Gun dengan mudah menunjuk CV Arif Indah Permata sebagai pelaksana pekerjaan.

“Untuk memenangkan CV Arif Indah Permata jadi lebih mudah dengan PPK (Gun Gun Gunawan) tinggal klik atau pesan pilih penyedia CV Arif Indah Permata sehingga tanpa melalui proses lelang,” jelas mantan Kapolres Cilegon ini.

Perbuatan Gun Gun Gunawan yang diduga menerima suap dan gratifikasi itu membuatnya dijerat Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Moch. Faidzal dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

“Dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” ucap Yudhis.

Oleh penyidik, keduanya telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.

Saat ini, perkara keduanya telah dilimpahkan ke jaksa peneliti Kejati Banten. 

Kasubdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi mengatakan,  kasus penyuapan ini mulai disidik pada Kamis, 18 Juli 2024 lalu.

Perkara ini naik tahap penyidikan setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang cukup.

Proyek TPT berada di Jalan Raya Bagendung KM 07, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon. Proyek tersebut dilaksanakan selama 120 hari kalender.

“Proyek tahun 2023, sumber dananya dari APBD Kota Cilegon,” ujar alumnus Akpol 2006 ini.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Akpol 2006DLH Cilegonkasubdit III Tipikor ade papa Rihikasus TPSA Bagendungkorupsi BantenKorupsi CilegonKota Cilegonproyek bermasalahSubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bantentpt Bagendung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Solusi Cerdas untuk Mewujudkan Ibadah Haji dengan Aman dan Terencana

Next Post

Geram Kades Tersandung Narkoba, Kantor Desa Margajaya Disegel Warga 

Related Posts

Cilegon Butuh Tambahan 25 Dump Truk
Berita Utama

Angkut 300 Ton Sampah ke PSEL, Cilegon Butuh Tambahan 25 Dump Truk

by Adam Fadillah
Jumat, 6 Februari 2026 21:00

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana pengiriman sampah ke fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPAS Cilowong, Kota Serang, berdampak...

Read moreDetails

Cilegon Ikut Serta Program PSEL di TPAS Cilowong, Siap Kirim 300 Ton Sampah per Hari

Menteri LH: Insiden Paparan Gas PT Vopak Berpotensi Pidana Lingkungan

Handayani, Atlet Boccia Cilegon Raih Emas ASEAN Paragames 2026

DPRD Dorong Musrenbang Non-APBD, CSR Diminta Fokus Kebutuhan Dasar Warga

Industri Akui CSR Kota Cilegon Belum Terintegrasi, Minta Peran Aktif Pemerintah

Jalan Raya Merak Rusak Parah di Bawah Fly Over, Pengendara Terancam Celaka

Kapolres Serang Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Potensi Cuaca Buruk

Jalan Raya Cilegon–Anyer Kembali Tergenang Banjir, Warga Ciwandan Keluhkan Drainase Industri

Tak Kantongi Data Tambang Pasir, Dewan Dorong Pemkot Cilegon Jemput Bola ke Provinsi

Next Post
Geram Kades Tersandung Narkoba, Kantor Desa Margajaya Disegel Warga 

Geram Kades Tersandung Narkoba, Kantor Desa Margajaya Disegel Warga 

Hari Ini, Listrik di Pandeglang Padam 6 Jam, Ini Wilayah yang Terdampak

Hari Ini, Listrik di Pandeglang Padam 6 Jam, Ini Wilayah yang Terdampak

60 Persen jadi Hutan Produksi, Walhi : Wajar Gunung Karang Kurang Pasokan Air

60 Persen jadi Hutan Produksi, Walhi : Wajar Gunung Karang Kurang Pasokan Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPRD Cilegon Desak PT Vopak Bangun Posko Kesehatan Pascainsiden Pencemaran Udara

DPRD Cilegon Desak PT Vopak Bangun Posko Kesehatan Pascainsiden Pencemaran Udara

Kamis, 12 Februari 2026 17:59
Duh! Tiang PJU di Pandeglang Miring, Bahayakan Pengguna Jalan

Duh! Tiang PJU di Pandeglang Miring, Bahayakan Pengguna Jalan

Kamis, 12 Februari 2026 17:55
Hindari Calo, Begini Alur Resmi Bikin SIM di Polresta Tangerang

Hindari Calo, Begini Alur Resmi Bikin SIM di Polresta Tangerang

Kamis, 12 Februari 2026 17:52
Seling Putus, Satu Keluarga di Pandeglang Jatuh dari Jembatan Gantung

Seling Putus, Satu Keluarga di Pandeglang Jatuh dari Jembatan Gantung

Kamis, 12 Februari 2026 17:49
Wali Kota Robinsar: CSR Industri Harus Fokus untuk Kebutuhan Prioritas Warga Cilegon

Wali Kota Robinsar: CSR Industri Harus Fokus untuk Kebutuhan Prioritas Warga Cilegon

Kamis, 12 Februari 2026 17:20
Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk Ribuan Pemudik, Berikut Cara Daftarnya

Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk Ribuan Pemudik, Berikut Cara Daftarnya

Kamis, 12 Februari 2026 15:47
DPRD Cilegon Desak PT Vopak Bangun Posko Kesehatan Pascainsiden Pencemaran Udara

DPRD Cilegon Desak PT Vopak Bangun Posko Kesehatan Pascainsiden Pencemaran Udara

Kamis, 12 Februari 2026 17:59
Duh! Tiang PJU di Pandeglang Miring, Bahayakan Pengguna Jalan

Duh! Tiang PJU di Pandeglang Miring, Bahayakan Pengguna Jalan

Kamis, 12 Februari 2026 17:55
Hindari Calo, Begini Alur Resmi Bikin SIM di Polresta Tangerang

Hindari Calo, Begini Alur Resmi Bikin SIM di Polresta Tangerang

Kamis, 12 Februari 2026 17:52
Seling Putus, Satu Keluarga di Pandeglang Jatuh dari Jembatan Gantung

Seling Putus, Satu Keluarga di Pandeglang Jatuh dari Jembatan Gantung

Kamis, 12 Februari 2026 17:49
Wali Kota Robinsar: CSR Industri Harus Fokus untuk Kebutuhan Prioritas Warga Cilegon

Wali Kota Robinsar: CSR Industri Harus Fokus untuk Kebutuhan Prioritas Warga Cilegon

Kamis, 12 Februari 2026 17:20
Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk Ribuan Pemudik, Berikut Cara Daftarnya

Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk Ribuan Pemudik, Berikut Cara Daftarnya

Kamis, 12 Februari 2026 15:47

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Cilegon Desak PT Vopak Bangun Posko Kesehatan Pascainsiden Pencemaran Udara

DPRD Cilegon Desak PT Vopak Bangun Posko Kesehatan Pascainsiden Pencemaran Udara

by Adam Fadillah
Kamis, 12 Februari 2026 17:59

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Cilegon mendesak PT Vopak Terminal Merak segera membangun posko kesehatan bagi warga terdampak insiden dugaan...

Duh! Tiang PJU di Pandeglang Miring, Bahayakan Pengguna Jalan

Duh! Tiang PJU di Pandeglang Miring, Bahayakan Pengguna Jalan

by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 12 Februari 2026 17:55

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Raya Stadion Sukarela, Kabupaten Pandeglang, dalam kondisi miring dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak