TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel mengungkap, pengawasnya dilarang mengawasi jalannya pencoblosan di TPS 28, Rawa Buntu, Kota Tangsel. Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, mengecam tindakan tersebut.
Acep mengatakan, pengawasnya dilarang mengawasi TPS 28 oleh seorang Ketua RW 13 yang tidak disebutkan namanya.
“Kejadian di Serpong, ada pengawas kami dilarang untuk mengawasi di TPS 28 Rawa Buntu, dan ini sudah masuk ke dalam laporan Bawaslu. Kami akan menindaklanjuti dengan pelanggaran hukum, menghalangi pengawas yang melakukan pengawasan,” ujar Acep dalam konfrensi pers di kantor Bawaslu Tangsel, Serpong, Rabu, 27 November 2024.
Acep mengatakan, kasus ini sedang didalami pihaknya.
“Akan kami perdalam, apakah akan kami tindak lanjuti dengan pelanggaran hukum, terkait menghalangi pengawasan,” tegas Acep.
Editor: Agus Priwandono











