TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel mengungkap, TPS 52 Pondok Kacang Timur diketahui kekurangan 265 surat suara untuk Pilkada Banten 2024.
Akibatnya, pemilih yang tidak kebagian surat suara pindah mencoblos ke TPS lain.
“Di TPS 52 lumayan banyak ya kekurangan surat suranya mencapai 265 surat suara, untuk Pilkada Banten. Untuk Pilkada Tangsel, surat suara cukup,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep, dalam konfrensi pers di kantor Bawaslu Tangsel, Serpong, Rabu, 27 November 2024.
Acep mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024, di pasal 84 menyebut, KPU atau KPPS dapat mempersilahkan pemilih untuk melakukan pemilihan di TPS terdekat, jika terjadi kekurangan surat suara.
“Maka dari kekurangan 265 surat suara di TPS 52, pemilih dapat memilih di TPS 50,” jelas Acep.
Sayangnya, saat pengalihan dari TPS 52 ke TPS 50, hanya 45 pemilih yang mencoblos, diantaranya 22 pemilih laki-laki dan 23 pemilih perempuan.
Editor: Agus Priwandono










