slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Serang Bebaskan Pencuri Ponsel Melalui Restorative Justice

Fahmi by Fahmi
15-12-2024 16:19:12
in Hukum
Kejari Serang Bebaskan Pencuri Ponsel Melalui Restorative Justice

Kajari Serang Lulus Mustofa melepaskan rompi tahanan terhadap Muhammad Usman, Kamis 12 Desember 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membebaskan Muhammad Usman (25) pelaku pencurian ponsel dari Rutan Kelas IIB Serang, Kamis 12 Desember 2024. Tersangka kasus pencurian ponsel itu dibebaskan melalui restorative justice.

Kasi Intelijen Kejari Serang, M. Ichsan mengatakan, tersangka dibebaskan setelah pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui usulan restorative justice yang diajukan Kejari Serang dan Kejati Banten.

Usulan terhadap warga Kampung Jerakah, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tersebut disampaikan melalui ekspos virtual belum lama ini.

“Yang bersangkutan (Muhammad Usman-red) kita keluarkan dari Rutan Kelas IIB Serang pada Kamis kemarin,” ujar Ichsan di kantornya, Jumat 13 Desember 2024.

Ichsan menjelaskan, kasus yang menjerat pria kelahiran 10 Juli 1999 itu berawal pada Rabu (25/9) lalu.

Saat itu, Usman mendatangi rumah temannya Habibi (24) di Lingkungan Panyindangan, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. 

Baca Juga :

Kanwil Ditjen Imigrasi Banten dan Kajati Banten Perkuat Sinergi Pengawasan Keimigrasian

Catut Nama Kejari Kabupaten Tangerang dan Minta Rp15 Juta dari Kepala Desa, Oknum LSM Diamankan

Kejari Lebak Bantu Santri Ponpes Tafrijul Ahkam Miliki KTP

Kasus Korupsi Kepelabuhan, Pengadilan Tinggi Banten Perberat Hukuman Dirut PT SBM Jadi 6 Tahun Penjara

Di dalam rumah itu, Usman bertemu adik Habibi, bernama Firman dan menyuruhnya untuk membeli minuman.

“Saudara Muhamad Usman ini diberitahu adik korban, kalau kakaknya Serang tidur di dalam kamar,” ungkapnya didampingi Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat.

Saat Firman berada di luar, Usman masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itu, Usman mengambil tiga ponsel dan meninggalkan Habibi yang sedang tertidur. “Ada tiga ponsel yang dicuri,” ujarnya.

Kasus pencurian ini baru terungkap, setelah Firman kembali ke rumah dan masuk ke kamar Habibi. Saat berada di dalam kamar, Firman membangunkan Habibi dan menanyakan tiga ponsel yang hilang. “Kakaknya ini tanya siapa yang masuk,” ujarnya.

Usai kejadian pencurian itu, Firman bersama Habibi melakukan pencarian terhadap Usman. Lelaki yang hanya lulus SMP itu akhirnya ditemukan di dekat masjid. Saat diinterogasi, Usman awalnya sempat membantah mencuri ponsel. Namun, setelah terus ditekan, ia akhirnya mengaku mengambil ponsel merek Vivo Type Y30, Samsung A04 dan Realme Type 5 I.  “Ponsel itu sempat dibuang tersangka,” ungkap Ichsan.

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat menambahkan, Usman oleh Habibi kemudian dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan perkaranya ke JPU Kejari Serang.

“Sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, kami mengajukan restorative justice,” ungkapnya.

Purkon mengatakan, perkara ini diselesaikan melalui restorative justice setelah Usman meminta maaf kepada korban dan dimanfaatkan. Berdasarkan, pertimbangan itu dan pertimbangan lain seperti kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta, tersangka belum pernah dihukum dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun maka kasus ini dapat diselesaikan di luar pemidanaan.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengharmonisasi hubungan pertemanan antara tersangka dan korban,” tutur pria asal Tangerang ini.

Editor: Aas Arbi

Tags: Kajari Serang Lulus MustofaKasi Intelijen Kejari Serang M Ichsankasi Pidum Purkon rohiyatKejaksaan AgungKejaksaan Negeri Serangkejari serangkejati bantenpencuri ponsel dibebaskanrestorative justicerestorative justice Kejari serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dindik Kota Serang Minta Pencairan PIP Harus Turun Langsung ke Penerima

Next Post

Tundukkan SMAN 6 Tangerang, SMA Labschool Cirendeu Lolos ke Babak Berikutnya pada Lanjutan Honda DBL With Kopi Good Day 2024 Banten Series

Related Posts

Suasana pertemuan di Kejati Banten
Hukum

Kanwil Ditjen Imigrasi Banten dan Kajati Banten Perkuat Sinergi Pengawasan Keimigrasian

by Fahmi
Selasa, 7 Juli 2026 15:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan melakukan kunjungan kerja dan audiensi dengan Kepala...

Read moreDetails

Catut Nama Kejari Kabupaten Tangerang dan Minta Rp15 Juta dari Kepala Desa, Oknum LSM Diamankan

Kejari Lebak Bantu Santri Ponpes Tafrijul Ahkam Miliki KTP

Kasus Korupsi Kepelabuhan, Pengadilan Tinggi Banten Perberat Hukuman Dirut PT SBM Jadi 6 Tahun Penjara

IAD Banten Edukasi Anggota Cegah KDRT

Kejati Banten Gelar Evaluasi Kinerja Berkala

Kejati-BNNP Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

Sertijab Kejari Serang, Ria Ramadhayanti Jabat Kasi Pidum dan Prasetyo Ajie Kalpataru Jadi Kasi Pidsus

IAD Banten Perkuat Pembinaan Posyandu

ASDP Merak Gandeng Kejati Banten, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

Next Post

Tundukkan SMAN 6 Tangerang, SMA Labschool Cirendeu Lolos ke Babak Berikutnya pada Lanjutan Honda DBL With Kopi Good Day 2024 Banten Series

Bawakan Tema Dance yang Relate Dengan Kehidupan Gen Z, SMA Citra Berkat Yakin Bisa Juarai DBL Dance Competition

Ultras Smantik Siap Datang dan Dukung terus Tim Basket SMAN 3 Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jadi Syiar Islam dan Pemberdayaan Masyarakat, Festival Muharram Cengkok Diapresiasi

Jadi Syiar Islam dan Pemberdayaan Masyarakat, Festival Muharram Cengkok Diapresiasi

Sabtu, 11 Juli 2026 17:56
Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 11 Juli 2026 17:26
Tingkatkan Prestasi Bulutangkis, PBSI Banten Lantik Pengurus PBSI Pandeglang

Tingkatkan Prestasi Bulutangkis, PBSI Banten Lantik Pengurus PBSI Pandeglang

Sabtu, 11 Juli 2026 16:54
Enam Jembatan Perintis Garuda Dibangun di Kabupaten Serang

Enam Jembatan Perintis Garuda Dibangun di Kabupaten Serang

Sabtu, 11 Juli 2026 16:05
FKIK Untirta Ajak Anak Jadi “Little Anatomist”, Belajar Anatomi Lewat Petualangan Interaktif

FKIK Untirta Ajak Anak Jadi “Little Anatomist”, Belajar Anatomi Lewat Petualangan Interaktif

Sabtu, 11 Juli 2026 15:56

2027, Pemkab Serang Bakal Potong TPP ASN yang Kinerjanya Buruk

Sabtu, 11 Juli 2026 15:51
Jadi Syiar Islam dan Pemberdayaan Masyarakat, Festival Muharram Cengkok Diapresiasi

Jadi Syiar Islam dan Pemberdayaan Masyarakat, Festival Muharram Cengkok Diapresiasi

Sabtu, 11 Juli 2026 17:56
Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 11 Juli 2026 17:26
Tingkatkan Prestasi Bulutangkis, PBSI Banten Lantik Pengurus PBSI Pandeglang

Tingkatkan Prestasi Bulutangkis, PBSI Banten Lantik Pengurus PBSI Pandeglang

Sabtu, 11 Juli 2026 16:54
Enam Jembatan Perintis Garuda Dibangun di Kabupaten Serang

Enam Jembatan Perintis Garuda Dibangun di Kabupaten Serang

Sabtu, 11 Juli 2026 16:05
FKIK Untirta Ajak Anak Jadi “Little Anatomist”, Belajar Anatomi Lewat Petualangan Interaktif

FKIK Untirta Ajak Anak Jadi “Little Anatomist”, Belajar Anatomi Lewat Petualangan Interaktif

Sabtu, 11 Juli 2026 15:56

2027, Pemkab Serang Bakal Potong TPP ASN yang Kinerjanya Buruk

Sabtu, 11 Juli 2026 15:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jadi Syiar Islam dan Pemberdayaan Masyarakat, Festival Muharram Cengkok Diapresiasi

Jadi Syiar Islam dan Pemberdayaan Masyarakat, Festival Muharram Cengkok Diapresiasi

by Mulyadi
Sabtu, 11 Juli 2026 17:56

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni dan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menghadiri Festival Muharram Cengkok 1448 Hijriah yang...

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

by Fahmi
Sabtu, 11 Juli 2026 17:26

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Akhmad Sapei didakwa menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu milik seorang perempuan berinisial Iz yang kini...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak