• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kepala DPMPTSP Sebut Situ Ranca Gede Disusupkan Dalam Perda RTRW

Fahmi by Fahmi
Selasa, 17 Desember 2024 09:21
in Berita Utama, Hukum, Kabupaten Serang
Kepala DPMPTSP Sebut Situ Ranca Gede Disusupkan Dalam Perda RTRW

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (16/12).

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin menyebut keberadaan Situ Ranca Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang disusupkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda).

Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang.

RelatedPosts

Imigrasi Serang

Imigrasi Serang Ikuti Peresmian Beranda Imigrasi di MPP Lebak dan Pandeglang

Rabu, 28 Oktober 2026 19:15
Revitalisasi Pelabuhan Karangantu

Seminar Nasional ISLI 2026, Untirta Dorong Revitalisasi Pelabuhan Karangantu

Rabu, 28 Oktober 2026 18:05
DPRD Pandeglang terima naskah akademik Raperda LGBT

DPRD Pandeglang Terima Naskah Akademik Usulan Raperda tentang LGBT

Rabu, 28 Oktober 2026 17:59
Kapolresta Tangerang

Kapolresta Tangerang Bantah Isu Tersandung Hukum, Tegaskan Kondisinya Sehat

Rabu, 28 Oktober 2026 17:53

Menurut Syamsuddin saat dihadirkan sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Kepala Desa (Kades) Babakan, Johadi, keberadaan Situ Ranca Gede Jakung tidak diketahui Pemkab Serang.

“Jangankan situ, embung pun tidak ada,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 16 Desember 2024.

Syamsuddin menjelaskan, dalam rancangan Perda RTRW tersebut, awalnya tidak ada isi dalam batang tubuhnya yang menyinggung soal keberadaan Situ Ranca Gede Jakung.

Namun, setelah perda itu dievaluasi Pemprov Banten dan Pemerintah Pusat, Situ Ranca Gede Jakung muncul dalam Pasal 33 perda tersebut.

“Makanya ini timbul pertanyaan besar (muncul dalam Perda-red),” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.

Syamsuddin menegaskan, pembahasan soal Perda Nomor 10 Tahun 2011 itu dilakukan saat ia menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang. Saat membahas soal rancangan perda, tidak ada Situ Ranca Gede.

“Ikut pembahasan (terkait perda-red), tidak pernah muncul situ (dalam pembahasan-red), karena memang tidak ada pembahasan,” katanya.

Syamsuddin mengatakan, adanya Pasal 33 dalam Perda Nomor 10 tahun 2011 menjadi pertanyaan besar. Sebab, pihak yang mengubah rancangan perda tersebut belum diketahui. “Sangat dimungkinkan (disusupkan-red),” ujarnya.

Ditegaskan Syamsuddin, dirinya tidak mengetahui keberadaan Situ Ranca Gede Jakung. Ia baru mengetahui Situ Ranca Gede Jakung setelah dipanggil penyidik Kejati Banten. “Tahunya setelah dipanggil sebagai saksi,” katanya.

Syamsuddin mengatakan, keberadaan Situ Ranca Gede Jakung muncul setelah Pemprov Banten melakukan pencatatan aset beberapa tahun yang lalu. “Kami diundang ketika pemerintah provinsi eksepos soal aset,” ungkapnya.

Menurut Syamsuddin, Pemprov Banten harus membuktikan klaim terkait keberadaan situ tersebut. Jangan sampai, klaim tersebut didasarkan tanpa bukti yang jelas. “Karena kita sudah kroscek Jawa Barat (Pemprov Jabar-red) informasinya bukan hibah, kalau ada pencatatan itu aset maka harus jelas alas haknya,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: 36 situ Pemprov Bantenaset Pemprov dikuasai swastakasus Situ Ranca Gede Jakungkejati bantenModern Industrial Estatepenyidikan situ gede jakungpuluhan situ Banten beralih fungsisitu beralih fungsisitu Situ Ranca Gede Jakung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Karyawan PT SGI Dijemput Paksa Polisi

Next Post

Ini Program Prioritas yang Akan Dijalankan Zakiyah-Najib di Tahun Pertama Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Serang

Next Post
Ini Program Prioritas yang Akan Dijalankan Zakiyah-Najib di Tahun Pertama Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Serang

Ini Program Prioritas yang Akan Dijalankan Zakiyah-Najib di Tahun Pertama Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Serang

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 11:38
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:47
Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Selasa, 27 Oktober 2026 09:45
Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Selasa, 27 Oktober 2026 10:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Imigrasi Serang

Imigrasi Serang Ikuti Peresmian Beranda Imigrasi di MPP Lebak dan Pandeglang

by Fahmi
Rabu, 28 Oktober 2026 19:15
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang mengikuti peresmian Beranda Imigrasi yang dilaksanakan secara terpusat melalui Zoom Meeting...

Revitalisasi Pelabuhan Karangantu

Seminar Nasional ISLI 2026, Untirta Dorong Revitalisasi Pelabuhan Karangantu

by Ihksannudin
Rabu, 28 Oktober 2026 18:05
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mendorong revitalisasi Pelabuhan Karangantu sebagai salah satu upaya memperkuat konektivitas maritim dan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.