SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin menyebut keberadaan Situ Ranca Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang disusupkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda).
Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang.
Menurut Syamsuddin saat dihadirkan sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Kepala Desa (Kades) Babakan, Johadi, keberadaan Situ Ranca Gede Jakung tidak diketahui Pemkab Serang.
“Jangankan situ, embung pun tidak ada,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 16 Desember 2024.
Syamsuddin menjelaskan, dalam rancangan Perda RTRW tersebut, awalnya tidak ada isi dalam batang tubuhnya yang menyinggung soal keberadaan Situ Ranca Gede Jakung.
Namun, setelah perda itu dievaluasi Pemprov Banten dan Pemerintah Pusat, Situ Ranca Gede Jakung muncul dalam Pasal 33 perda tersebut.
“Makanya ini timbul pertanyaan besar (muncul dalam Perda-red),” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Syamsuddin menegaskan, pembahasan soal Perda Nomor 10 Tahun 2011 itu dilakukan saat ia menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang. Saat membahas soal rancangan perda, tidak ada Situ Ranca Gede.
“Ikut pembahasan (terkait perda-red), tidak pernah muncul situ (dalam pembahasan-red), karena memang tidak ada pembahasan,” katanya.
Syamsuddin mengatakan, adanya Pasal 33 dalam Perda Nomor 10 tahun 2011 menjadi pertanyaan besar. Sebab, pihak yang mengubah rancangan perda tersebut belum diketahui. “Sangat dimungkinkan (disusupkan-red),” ujarnya.
Ditegaskan Syamsuddin, dirinya tidak mengetahui keberadaan Situ Ranca Gede Jakung. Ia baru mengetahui Situ Ranca Gede Jakung setelah dipanggil penyidik Kejati Banten. “Tahunya setelah dipanggil sebagai saksi,” katanya.
Syamsuddin mengatakan, keberadaan Situ Ranca Gede Jakung muncul setelah Pemprov Banten melakukan pencatatan aset beberapa tahun yang lalu. “Kami diundang ketika pemerintah provinsi eksepos soal aset,” ungkapnya.
Menurut Syamsuddin, Pemprov Banten harus membuktikan klaim terkait keberadaan situ tersebut. Jangan sampai, klaim tersebut didasarkan tanpa bukti yang jelas. “Karena kita sudah kroscek Jawa Barat (Pemprov Jabar-red) informasinya bukan hibah, kalau ada pencatatan itu aset maka harus jelas alas haknya,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











