LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cikulur Cileles mendatangi gedung DPRD Kabupaten Lebak pada Selasa, 17 Desember 2024, untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kedatangan mereka membawa satu tujuan: menolak pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Cileles.
Proyek TPST Cileles ini rencananya akan dibangun di empat lokasi, yakni Desa Daroyon dan Desa Gumuruh di Kecamatan Cileles, serta Desa Muara Dua dan Desa Pasir Gintung di Kecamatan Cikulur. Dengan luas total 50 hektare yang akan digunakan untuk proyek tersebut, pembangunan TPST ini memanfaatkan sebagian dari total 140 hektare yang mencakup empat desa dan dua kecamatan.
Adi Subakti, warga Desa Gumuruh yang juga Ketua KNPI Cileles, menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan aspirasi. “Kami datang untuk menyampaikan rekomendasi penolakan dari seluruh masyarakat Kecamatan Cileles dan Cikulur terkait pembangunan TPST Cileles,” kata Adi usai RDP.
Menurut Adi, warga menolak proyek tersebut karena dampak negatif yang ditimbulkan bagi masyarakat. “Pembangunan TPST ini akan membawa dampak buruk bagi masyarakat, makanya kami menolak keras proyek ini,” tambahnya.
Di sisi lain, Isvan Taufik, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, mengatakan bahwa pihaknya akan menjadikan penolakan tersebut sebagai bahan evaluasi. “Kami akan melaporkan penolakan ini kepada pimpinan. Kami di sini hanya melaksanakan tugas operasional sesuai anggaran, keputusan kebijakan ada di pimpinan,” ungkap Isvan.
Tuntutan dan aspirasi warga, lanjut Isvan, akan diteruskan kepada pihak berwenang untuk dipertimbangkan lebih lanjut. “Semua aspirasi akan kami terima dan sampaikan kepada pimpinan untuk kebijakan selanjutnya,” tuturnya.
Editor : Merwanda










