SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Gubernur Banten A Damenta mengimbau 11.737 honorer Pemprov Banten yang mengikuti Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jangan mengkhawatirkan hasil seleksi gelombang pertama yang akan diumumkan tidak lama lagi.
Mereka juga tidak perlu mengkhawatirkan pemenuhan dan skema penganggaran, baik gaji maupun tunjangan calon PPPK.
Hal itu dikatakan A Damenta usai menerima Audiensi Forum Pegawai Non PNS Banten di ruang rapat Kantor Gubernur Banten, KP3B, Senin, 23 Desember 2024.
“Teman-teman honorer jangan khawatir terkait anggaran penggajiannya. Sudah kita persiapkan melalui DAU APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025,” terangnya.
Dikatakan, jika ada kekurangan anggaran penggajian akan dilakukan pemenuhan kebutuhan anggaran melalui anggaran perubahan di tahun berjalan.
“Jika ada kekurangan anggaran, namanya hak pegawai harus kita penuhi,” tegas Damenta.
Selain itu, lanjutnya, terkait pegawai honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi tahap pertama, Pemprov Banten akan mengupayakan ke Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara RI (BKN RI) untuk dapat mengikuti seleksi pada gelombang selanjutnya.
“Mereka akan tetap jadi honorer dan kita upayakan diberi kesempatan lagi mengikuti test di gelombang selanjutnya,” tambahnya.
Hal senada dikatakan Kepala Badan KKepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana. Sebanyak 11.737 orang tenaga honorer di Provinsi Banten yang mengikuti seleksi calon PPPK pada gelombang pertama saat ini sedang diperjuangkan untuk diangkat semua menjadi PPPK.
“Yang sudah ada di database BKN itu kita perjuangkan untuk diangkat semua. Termasuk di dalamnya persiapan dan kesiapan anggarannya,” ujar Nana.
Menurutnya, hal mendasar yang terpenting terhadap PPPK yang telah lolos seleksi hingga pengangkatan menjadi PPPK ke depan akan dipenuhi haknya berupa gaji pegawai.
“Yang penting kita penuhi gajinya, untuk mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) diperhitungkan kemampuan kapasitas keuangan daerah. Yang kita fokuskan saat ini gaji pegawai, untuk tukinnya sedang kita hitung ulang,” terangnya.
Ketua Forum Pegawai Non PNS Banten Taufik Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil audiensi dengan Pj Gubernur Banten, sebanyak 11.737 tenaga honorer bisa diangkat PPPK Penuh Waktu. Bahkan, pemerintah pusat juga telah mengucurkan DAU untuk PPPK sebesar Rp218 miliar.
“Dengan menghitung gaji ke 13 dan THR, maka anggaran itu cukup dengan asumsi SK terbit di bulan Juni,” ujarnya.
Jika ada kekurangan, ia mengungkapkan, berdasarkan hasil audiensi dengan DPRD Provinsi Banten, mereka pun janji akan ditambah di Perubahan APBD nanti.
“Hak-hak kami akan dipenuhi di Perubahan,” ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan, Taufik mengaku, gaji PPPK untuk lulusan S1 yakni sekira Rp4,9 juta. Sedangkan SMA Rp3,9 juta. Jika dihitung, anggaran untuk gaji 11.737 PPPK sebesar Rp58 miliar per bulan.
Kata dia, audiensi dengan Pj Gubernur Banten ini dilakukan untuk memastikan kesiapan anggaran Pemprov serta memastikan aturan Menpan tidak ada passing grade. “Semua seleksi, tapi pasti dinyatakan lulus. Sebanyak 11.737 orang dipastikan menjadi PPPK penuh waktu,” ujarnya.
Sedangkan sebanyak 5.600 honorer yang tidak terkonfirmasi BKN, diupayakan untuk diangkat secara bertahap. Selain itu, berdasarkan ketentuan Kemenpan, honorer yang mendaftar tetapi tidak memenuhi syarat atau mengikuti CPNS, dapat mengikuti seleksi tahap kedua yang pendaftarannya akan ditutup pada 31 Desember 2024 nanti.
Editor: Aas Arbi











