SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Serang untuk tahun 2025 hampir 50 persen dari total APBD Kota Serang sebesar Rp1,6 triliun.
Hal ini terjadi karena ada penambahan pegawai baru dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sedangkan, pada tahun 2024 belanja pegawai Pemkot Serang mencapai 40 persen dari total APBD Rp1,5 triliun.
Angka tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Arif Redi Winata mengatakan, bertambahnya belanja pegawai di tahun 2025 karena adanya penambahan pegawai yang telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
“Ada penambahan di tahun 2025, karena kita ada penambahan CPNS dan PPPK baru, naik beberapa persen. Kalau di tahun 2024 kita itu di kisaran 40 persen dari total APBD,” kata Redi, Minggu 22 Desember 2024.
Redi mengaku, berdasarkan perhitungan pihaknya, belanja pegawai Kota Serang tahun 2025 hampir mencapai Rp700 miliar.
“Di situ ada sertifikasi guru, dan sertifikasi guru itu tidak diperhitungkan dalam belanja pegawai. Jadi dikurangi dengan sertifikasi guru untuk belanja pegawai Kota Serang itu di angka hampir 700 miliar,” ungkap Redi.
Angka tersebut, kata Redi, sudah meliputi untuk gaji dan tunjangan ASN, tunjangan jabatan untuk kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH, anggota dewan, hingga tambahan pengahasilan pegawai (TPP).
“Intinya sih kami selama itu ketentuan, harus kita penuhi. Cuman ya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tapi kami berusaha optimal untuk melakukan upaya pemetaan-pemetaan belanja yang sesuai dengan kebutuhannya,” kata Redi.
Redi menuturkan, meskipun belanja pegawai Kota Serang besar, pihaknya juga telah mencoba untuk mengefisienkan belanja-belanja yang lainnya.
“Supaya program pembangunan tetap tercapai. Jadi bukan berarti belanja pegawainya besar, kegiatan untuk program pioritas pembangunan Kota Serang itu tidak dipenuhi,” tutur Redi.
Editor: Aas Arbi











