TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Konflik di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang berlanjut.
Puluhan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), Pemuda Kecamatan (PK) dan Majelis Pemuda Indonesia (MPI) yang terhimpun di tubuh KNPI Kota Tangerang, ramai-ramai menyatakan Musyawarah Daerah (Musda) yang menetapkan Dede Maulana Faisal sebagai Ketua KNPI Kota Tangerang, dianggap ilegal.
Ada empat poin pernyataan sikap mereka, pertama menyatakan Musda yang awalnya ditangguhkan saat dilaksanakan di Puncak Bogor, kemudian secara diam-diam kembali dilaksanakan di sebuah restoran di Kota Tangsel, dinyatakan ilegal dan tidak sah, sebab tidak diinformasikan kembali ke peserta Musda.
Kedua, Musda yang dilanjutkan di Kota Tangsel dianggap melanggar AD/ART organisasi, serta merusak marwah KNPI.
Ketiga, menolak seluruh hasil Musda lanjutan yang diadakan di Tangsel serta menolak penetapan ketua terpilih DPD KNPI Kota Tangerang Periode 2024-2027.
Sejurus dengan itu, juga menolak mendemisonerkan pengurus DPD KNPI Kota Tangerang dan MPI KNPI Kota Tangerang periode 2021-2024.
Keempat, mendesak DPD KNPI Kota Tangerang serta MPI KNPI Kota Tangerang untuk segera mengambil Tindakan tegas dengan membubarkan panitia SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee), serta membentuk kembali panitia SC dan OC demi mengulang Musda baru.
Ketua MPI KNPI Kota Tangerang, Uis Adi Dermawan mengatakan, ada 22 OKP dan 12 PK yang hadir membacakan pernyataan sikap membolak hasil Musda KNPI Kota Tangerang.
“Selanjutnya kami akan menggelar rapat untuk memberikan rekomendasi dan melakukan langkah kongkrit penyelesaian Musda KNPI,” ujar Uis dihubungi melalui telepon, Rabu 1 Januari 2025.
“Yang pasti ini kami punya fungsi dan wewenang sebagai forum konsultasi, memberikan saran dan masukan, evaluasi anggaran termasuk penyelesaian sengketa. Mudah-mudahan pemuda kota tangerang dapat bersatu, dan tidak terkotak kotak,” tambahnya lagi.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











