SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengumumkan pemberhentian dua pengurusnya, yakni Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Ilyas Indra dan Ketua Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKK) Saad Budiman Lubis.
Ketua Umum DPP KNPI, Ali Hanafiah, mengatakan pemberhentian tersebut dilakukan karena tindakan dan perilaku keduanya dinilai telah melampaui batas kewenangan organisasi.
Keputusan itu diambil dalam rapat harian DPP KNPI yang dipimpin langsung oleh Ali Hanafiah, guna membahas isu internal sekaligus memperkuat soliditas organisasi.
“Forum ini bertujuan mengokohkan barisan di bawah kepemimpinan yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Organisasi harus dijalankan secara tertib dan profesional, bukan secara ugal-ugalan atau main-main karena itu bisa merusak marwah dan citra KNPI,” ujar Ali.
Ia menegaskan, salah satu keputusan penting dalam rapat pleno tersebut adalah pemberhentian pengurus yang dinilai telah melewati batas kewenangan.
“Permasalahan utamanya terkait pengaturan Musda lanjutan yang dilaksanakan tanpa sepengetahuan Ketua Umum, hingga dilaksanakannya Kongres Luar Biasa di Surabaya,” tegasnya.
Sebagai pengganti, DPP KNPI menetapkan Rani Fadh A Rafiq sebagai Ketua MPI yang baru dan Ahmad Jayani sebagai Ketua OKK yang baru. Pengangkatan ini diharapkan dapat membawa penyegaran dan memperkuat konsolidasi organisasi.
Ali menambahkan, keputusan tersebut juga menegaskan legitimasi kepemimpinannya sebagai Ketua Umum DPP KNPI yang sah berdasarkan hasil Kongres XVII KNPI yang digelar di Le Dian Hotel, Kota Serang, Banten, pada 28 Oktober 2024.
Para pengurus yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan menerima keputusan organisasi dan siap merapatkan barisan di bawah kepemimpinan Ali Hanafiah.***











