LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Regional Banten di Kecamatan Cileles dan Cikulur, Kabupaten Lebak, terancam batal setelah hasil Konsultasi Publik dan Sosialisasi AMDAL bersama masyarakat pada 27 Desember 2024 lalu. Warga setempat yang telah melakukan berbagai aksi menuntut agar proyek ini benar-benar dibatalkan.
Anas, tokoh pemuda Kecamatan Cileles, berharap pembangunan TPST tidak diteruskan setelah berbagai upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat. “Sampai saat ini, kami menggunakan dua pola. Pola pertama adalah melalui aksi penolakan yang dimulai dari musyawarah, orasi di lokasi TPST, RDP di kabupaten, hingga Istigosa Akbar yang dihadiri ribuan orang,” kata Anas, Rabu, 1 Januari 2024.
Anas menjelaskan bahwa tujuan utama dari aksi-aksi ini adalah untuk menunjukkan keseriusan warga dalam menolak pembangunan TPST dan agar suara mereka didengar oleh pemerintah setempat serta pemangku kebijakan seperti PUPR, Gubernur, dan DLHK. “Suara penolakan ini harus sampai ke pemerintah dan akhirnya tujuan kita dalam pola pertama tercapai,” terangnya.
Pada pola kedua, menurut Anas, pihak pemangku kebijakan yang sudah mendengar aspirasi masyarakat diharapkan akan mengambil tindakan nyata untuk membatalkan pembangunan TPST ini.
Sementara itu, Fazri, warga Cikulur, menegaskan bahwa masyarakat di kedua kecamatan tersebut menolak keras keberadaan TPST Regional Banten. “Kesimpulannya, masyarakat menolak TPST ini. Aspirasi penolakan ini sudah sampai pada pihak Dinas PUPR dan Gubernur selaku pemangku kebijakan,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











