SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten berhasil memusnahkan narkoba senilai lebih dari Rp 5 miliar dalam sebuah aksi yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2024. Sebanyak 4,9 kilogram sabu dan 4.186 butir ekstasi dihancurkan dengan cara diblender.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, serta perwakilan BNNP Banten, Pengadilan Tinggi Banten, dan BPOM Serang.
Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pada November 2024. Lima orang tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang ibu rumah tangga. Mereka ditangkap dalam dua operasi terpisah, dengan barang bukti yang disita meliputi sabu 1,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 4.186 butir.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar Erlin.
Untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba, Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen terus melakukan razia dan penegakan hukum. Erlin berharap pengungkapan kasus narkoba yang lebih besar bisa terwujud demi memutus rantai peredaran narkoba di Banten dan Indonesia.
“Ke depan, kami akan terus berusaha untuk mengungkap kasus narkoba yang lebih besar lagi,” tambahnya.
Editor : Merwanda











