SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Opsen PKB/BBNKB bakal menjadi salah satu pendongkrak kenaikan siginifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
Pasalnya, sejak Opsen PKB/BBNKB resmi menjadi pajak kabupaten/kota, baru lima hari berjalan mulai 6-10 Januari 2024, Pemkot Serang raup Rp900 juta lebih.
Hal itu berdasarkan hasil pantauan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, pada Jumat, 10 Desember 2024.
Pemkot Serang menargetkan, perkiraan pendapatan pajak Opsen PKB/BBNKB sebanyak Rp125 miliar.
Pj Sekretaris Daerah Kota Serang, Imam Rana Hardiana mengatakan, terdapat potensi peningkatan cukup besar yang akan menyumbang ke PAD Kota Serang di tahun 2025, setelah adanya Opsen.
“Opsen ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, ini yang jadi item, yang memang dilakukan opsen itu adalah PKB/BBNKB,” kata Imam.
Imam mengaku, potensi pendapatan yang bertambah itu, nantinya akan diprioritaskan untuk belanja daerah.
“Pertama itu ada yang mandatory dari opsen ini, pengaturannya ada di dalam mandatory. Misalkan untuk mengalokasikan sebagian untuk sinergitas kita, antara provinsi dengan kabupaten/kota dalam rangka peningkatan pendapatan dari sektor itu,” ucap Imam.
Selain itu, pendapatan Opsen itu juga sudah diamanatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Kota Serang.
“Sehingga dari item-item itu itu mandatory yang memang harus dialokasikan kepada sektor-sektor tersebut. Yang lainnya memang dikembalikan kepada daerah untuk bisa mengelolanya dalam penyusunan penyusunan anggaran pendapatan daerah,” tutur Imam.
Editor: Bayu Mulyana











