SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Orang tua korban pencabulan asal Kibin, Kabupaten Serang merasa tidak mendapat keadilan terhadap kasus yang dialami oleh anaknya.
Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 3 bulan terhadap terdakwa KO (17).
“Vonisnya sudah dibacakan beberapa waktu yang lalu. Terdakwa hanya dihukum 2 tahun dan tiga bulan,” ujar ibu korban berinisial SM (33) kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 20 Januari 2025.
Menurut SM, vonis itu tidak sebanding dengan trauma dan masa depan anaknya. Ia berharap, hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa. “Saya berharap mendapat keadilan,” katanya.
SM mengaku, atas vonis tersebut, dirinya bersama keluarga telah mendatangi Kejari Serang untuk menyampaikan keluh kesahnya. Ia bersyukur, pihak JPU sudah menyatakan banding atas vonis tersebut. “Sudah banding,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, KO ditangkap di Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu 1 Desember 2024. “Kami mengamankan pelaku di Desa Gembor Udik,” ujarnya, Minggu 22 Desember 2024.
Andi mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap bocah kelas lima SD itu terjadi pada Selasa 10 Desember 2024. Saat itu, korban ditelepon dan diajak jalan-jalan oleh pelaku. Ajakan itu sempat dikhawatirkan korban karena belum pernah bertemu dengan pelaku.
Akan tetapi, bocah asal Kibin, Kabupaten Serang itu tetap menerima ajakan pelaku karena tidak enak dengan pelajar SMK asal Binuang tersebut. “Awalnya korban mengaku takut juga karena belum pernah ketemu, tapi karena pelaku sudah dikenal melalui Instagram dan sudah didekat rumah membuat korban mau diajak pergi,” katanya.
Andi mengatakan, korban dijemput di dekat rumahnya. Dalam perjalanan, korban sempat menanyakan tempat tujuan mereka pergi. Namun, pelaku malah menyuruh korban untuk tidak banyak bertanya dan sempat mengancam akan membakarnya. “Korban sempat diancam akan dibakar,” ujar pria asal Makassar ini.
Andi mengungkapkan, korban oleh pelaku dibawa ke rumah temannya yang berada di Binuang, Kabupaten Serang. Di dalam rumah itu, korban disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. “Pada saat kejadian, ada teman pelaku, namun teman pelaku ini meninggalkan korban berduaan dengan pelaku di dalam rumah,” ungkapnya.
Usai menyetubuhi korban, pelaku mengantarkannya pulang. Saat korban sudah berada di rumah, orang tua korban mendapati bekas cupang di bagian leher. Merasa ada yang tidak beres, orang tua korban lantas menginterogasi anaknya dan dia mengaku telah disetubuhi pelaku.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkannya ke Polres Serang. “Laporannya sudah kami terima,” tutur mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Editor: Bayu Mulyana











