SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak sembilan orang tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tidak dapat mengikuti tes pada seleksi tahap dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tercurah sudah ada sebanyak 1.998 tenaga honorer yang sudah mendaftar untuk ikut seleksi. Sementara, ada sebanyak sembilan honorer yang tidak dapat mendaftar di seleksi PPPK gelombang ke dua sehingga mereka tidak bisa ikut tes.
Kabid Pengadaan Data Informasi dan Pemberhentian pada BKPSDM Kabupaten Serang, Fahirohim mengatakan, pendaftaran untuk seleksi PPPK tahap dua sudah ditutup sejak tanggal 20 Januari 2024.
“Yang sudah mendaftar dari guru ada 196, tenaga kesehatan 292 lalu untuk tenaga teknis ada sebanyak 1.510,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 23 Januari 2024.
Ia mengatakan, ada sebanyak 9 orang honorer yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan seharusnya mengikuti tes pada tahap pertama. Namun hingga akhir pendaftaran tahap ke dua, mereka tidak mendaftar.
Rohim mengatakan, sembilan orang tersebut tidak dapat mendaftar diakibatkan beberapa faktor. Mulai dari “Ada yang telat mendaftar, lalu tidak bisa mendaftar karena NIK dobel berbeda. Lalu ada yang mengundurkan diri dan ada juga yang berhenti bekerja,” ujarnya.
Selain itu, ada pula satu orang honorer yang tidak bisa mendaftar sebagai ASN di Kabupaten Lebak. “Dia dulunya ASN,namun berhenti lalu jadi honorer di Kabupaten Serang. Nah NIK nya masih terdata sebagai ASN di Lebak, makanya harus mengajukan penghentian dahulu,” ujarnya.
Ia mengatakan, telah berkoordinasi dengan Pemkab Lebak untuk mengajukan pencabutan honorer tersebut. Namun hingga pendaftaran sudah usai, statusnya belum dicabut.
“Kita heran di 2023 dia bisa mendaftar, cuman di 2024 tidak bisa. Yang bersangkutan sebagai tenaga kesehatan sejak 2012,” ujarnya.
Rohim mengatakan, untuk yang tidak bisa mengikuti tes, mereka tidak bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. “Mekanismenya harus daftar, ikut tes. Yang tidak lolos PPPK penuh waktu, maka mereka diusulkan jadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, untuk seleksi PPPK tahap dua tidak ada formasi khusus. Mereka nantinya akan mengisi formasi-formasi yang belum terisi di PPPK tahap II.
Editor: Bayu Mulyana











