PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Cabang Pandeglang mendesak Satuan Polisi Pamong Praja menutup lokasi proyek pembangunan gudang semen tidak berizin di Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang. Proyek pembangunan gudang semen dilaksanakan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melalui PT Anugerah Alfa Omega.
Ketua HMI Cabang Pandeglang Entis Sumantri mengecam keras pembangunan gudang semen yang ada di Kecamatan Koroncong.
“Kami mengecam karena pembangunan gudang semen itu tidak berizin. Maka segera lakukan penutupan terhadap gudang semen tersebut,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Rabu, 22 Januari 2025.
Tayo meminta, kepada Satpol PP Kabupaten Pandeglang mengambil tindakan tegas. Terlebih dari pihak DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) telah memberikan pernyataan belum ada izinnya.
“Segera segel dan lakukan penutupan. Jangan sampai ada yang melakukan operasi pekerjaan di lokasi tersebut. Sebelum ditempuh izinnya,” katanya.
Pembangunan gudang belum memiliki izin serta PBG (Persetujuan Bangun Gedung) dari Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang. Melalui PBG itulah potensi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Sebelum ada izin dan PBG maka tidak dihalakan melakukan pengerjaan tersebut. Itu hukumnya jelas melanggar Perundang-Undangan yang berlaku., haram dilakukan,” katanya.
Selain belum kantongi izin, kegiatan pembanguna gudang semen juga dikeluhkan oleh warga setempat. Dikarenakan beroperasinya alat berat sehingga mengganggu masyarakat sekitar.
“Bagaimana pertanggungjawaban terhadap masyarakat sekitar dan bagaimana bagi Pemkab Pandeglang. Boro-boro mau meningkatkan PAD yang ada malah dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan tidak berizin di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Entis yang memiliki panggilan akrab Tayo, berharap Satpol PP Kabupaten Pandeglang jangan hanya isapan jempol. Satpol PP lakukan tindakan tegas sebagai penegak Perda Kabupaten Pandeglang.
“Ini menjadi catatan besar bukan kali ini saja, beberapa perusahaan di Pandeglang lagi dan lagi ditemukan setelah viral. Setelah ramai baru di publish baru di lakukan tindakan nah ini penegak perda kemana saja jangan sampai dibiarkan,” katanya.
Kemudian yang kedua, kepada Dinas Perijinan harus sigap harus secepatnya melakukan penyegelan. Ditambah pihak penegak hukum, Satpol PP dan lainnya harus lakukan sanski tegas terhadap perusahaan membandel, ilegal di Pandeglang.
“Serta kepada Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang juga harus sigap. Fungsi kontroling terhadap perusahaan ilegal di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Lebih lanjut, Tayo mengungkapkan, dalam hal ini dari HMI Cabang Pandeglang sangat menyayangkan dengan adanya pembangunan gudang semen.
“Yang sudah jelas-jelas, disampaikan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang atau dinas perijinan, serta pihak-pihak terkait, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, bahwa pembangunan gudang tersebut tidak memiliki izin. Ini jelas, ternyata bahwa pembangunan gudang tersebut melabrak aturan dan Perundang-Undangan yang berlaku,” katanya.
Oleh karena itu, sangat disayangkan, sikap pengusaha atau perusahaan tersebut memaksakan untuk dibangun sedangkan proses perizinannya ini tidak ada ataupun tidak ditempuh.
“Maka ini bagian dari proses memang sangat ilegal dilakukan, maka kami HMI, sebagai agen sosial kontrol di Kabupaten Pandeglang mendorong pihak terkait, DPMPTSP, Satpol PP Pandeglang, bahkan Bupati Pandeglang serta aparat penegak hukum itu baik dari polres Pandeglang itu harus lakukan tindakan tegas terhadap perusahaan bandel yang seketika membangun gudang tanpa perizinan jelas,” katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang Agus Amin Mursalin mengatakan, pihaknya akan memanggil pemilik gudang semen.
“Nanti saya panggil dan peringatkan. Kalau benar biar Diurus perijinannya,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











