CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kota Cilegon akan kehilangan 158 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2025. ASN yang pensiun ini berasal dari berbagai golongan, termasuk eselon 2 dan 3, tenaga teknis, tenaga kesehatan, hingga guru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, batas usia pensiun (BUP) untuk ASN adalah 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, serta 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai BKPSDM, Esih Yuandesih, menjelaskan bahwa di tahun 2025, 149 ASN akan pensiun. Mereka berasal dari berbagai golongan, termasuk pejabat eselon 2 dan 3.
“Ya, tahun ini ada 149 ASN yang pensiun, mereka berasal dari berbagai golongan, baik eselon 2 maupun 3,” ujarnya usai acara Pengarahan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di Aula Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Cilegon pada Senin (13/1).
Sebagai langkah untuk menggantikan ASN yang pensiun, Pemkot Cilegon membuka 300 formasi PPPK Penuh Waktu. Pelaksanaan seleksi PPPK Penuh Waktu Kota Cilegon tahap pertama sudah selesai, dengan 228 peserta dinyatakan lolos. Saat ini, pendaftaran seleksi tahap kedua telah ditutup, dan proses selanjutnya sedang menunggu.
Editor : Merwanda











