slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kabupaten Serang

Tolak Proyek PIK 2,  Masyarakat Gelar Aksi di Makam Sultan Ageng Tirtayasa

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
09-02-2025 21:21:53
in Kabupaten Serang
Tolak Proyek PIK 2,  Masyarakat Gelar Aksi di Makam Sultan Ageng Tirtayasa
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Puluhan massa yang berasal dari berbagai kalangan mulai dari petani, nelayan, mahasiswa, pegiat sosial, akademisi hingga santri menggelar aksi penolakan adanya proyek-proyek yang merugikan masyarakat di Banten khususnya mereka yang tinggal di pesisir Banten utara. 

Salah satu proyek yang tengah menjadi sorotan ialah perluasan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK 2) yang disinyalir akan masuk ke Kabupaten Serang ke tiga kecamatan yakni Kecamatan Tanara, Tirtayasa dan Kecamatan Pontang. 

Baca Juga :

Regulasi Penjualan Obat di Minimarket Disoal, Akademisi Ingatkan Risiko Kesehatan

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

Aksi tersebut dilaksanakan di halaman makam Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Minggu 9 Februari 2025. Mereka terlihat membuat panggung terbuka dan melakukan orasi di kawasan malam tersebut. 

Penanggung jawab kegiatan sekaligus Koordinator Koalis Rakyat Banten Utara Melawan (Karbala), Muhajir mengatakan, kegiatan dilaksanakan untuk merespon polemik proyek PIK 2 yang saat ini tengah menjadi sorotan karena dinilai banyak merugikan masyarakat. 

Bahkan, adanya proyek PIK 2 berimbas juga kepada masyarakat Kabupaten Serang karena disinyalir ada dua perusahaan yang terafiliasi dengan PIK 2 yang tengah melakukan pembebasan lahan. 

“Ada dua perusahaan yang terafiliasi dengan kepentingan PIK 2 yaitu PT Pandu dan PT Bahana. Mereka memiliki izin pembebasan lahan kurang lebih 6.700 hektare di wilayah Kecamatan Pontang, Tirtayasa dan Kecamatan Tanara,” katanya, Minggu 9 Februari 2025.

Muhajir mengatakan, dari total luas lahan yang menjadi rencana kebutuhan, diperkirakan ada lebih dari 1.000 hektare lahan yang sudah dibebaskan. Namun, proses pembebasan lahannya belum klir karena masyarakat baru menerima DP sebesar 20 persen. 

“Semua belum ada yang beres, dibayar cuma 20 persen namun surat-suratnya sudah di serahkan. Janjinya akan dibayar lunas, namun sampe 2 tahun terakhir ini belum kunjung lunas,” ujarnya. 

Tak hanya itu, masyarakat yang menjual tanah juga dirugikan karena tanah mereka hanya dihargai Rp25 sampai Rp30 ribu rupiah per meternya. Menurutnya, proyek-proyek seperti itu jelas harus ditolak karena sangat merugikan dengan masyarakat dan diduga kuat terafiliasi dengan proyek PIK 2. 

“Kami tegas dua perusahaan yang punya izin ini terafiliasi dengan PIK 2 karena yang marak di masyarakat oleh calo tanah penjualannya untuk PIK 2. Makanya kami yakin 2 perusahaan itu adalah afiliasi PIK 2,” ujarnya. 

Ia mengaku, saat ini masyarakat di wilayah Pontang, Tirtayasa dan Tanara sangat terdampak. Bahkan masyarakat juga disebut mendapatkan tindakan-tindakan intimidasi agar tidak melakukan aksi-aksi penolakan. 

“Di kabupaten Serang semalam kami mendengar kabar dari beberapa teman, ada penggembosan yang melarang warga-warga untuk ikut aksi di halaman Sultan Ageng hari ini. Calo tanah yang melarang,” terangnya. 

Ia mengatakan, sengaja melaksanakan kegiatan penolakan PIK 2 di makam Sultan Ageng Tirtayasa. Pasalnya, tempat tersebut bersejarah dan menjadi saksi perjuangan beliau membangun kanal atau irigasi untuk petani dan nelayan. 

“Namun ketikan Sultan Anteng Tirtayasa sudah membuat untuk itu, masa PIK 2 mau menjajah. Kita sebagai keturunan yang ada di Banten ini marah dan akan melakukan perlawanan kalau negara tidak hadir,” ujarnya. 

Ia pun mengesan agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang sudah dibuat dan menangkan aktor-aktor intelektual yang terlibat dalam persoalan pagar laut dan penertibtan SHGB di laut Tanara. 

“Seharusnya ketika sudah ada pelaporan, kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap oknum yang terlibat melakukan pemagaran, memunculkan shgb tanah,” ujarnya. 

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sampaikan Sambutan Dalam Puncak Acara HPN 2025 Banjarmasin, Fadli Zon: Pers Harus Mendidik Bukan Hanya Mengabarkan

Next Post

Indeks Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Serang Capai 80 Persen

Related Posts

Regulasi Penjualan Obat di Minimarket Disoal, Akademisi Ingatkan Risiko Kesehatan
Berita Utama

Regulasi Penjualan Obat di Minimarket Disoal, Akademisi Ingatkan Risiko Kesehatan

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 10:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kebijakan pemerintah terkait perluasan distribusi obat melalui hypermarket, supermarket, dan minimarket (HSM) kembali menuai sorotan dari kalangan...

Read moreDetails

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Next Post
Indeks Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Serang Capai 80 Persen

Indeks Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Serang Capai 80 Persen

Aktivis KAMMI Serang Diminta Aktif dalam Mengawal Pembangunan Daerah

Aktivis KAMMI Serang Diminta Aktif dalam Mengawal Pembangunan Daerah

KPU Kabupaten Serang Masih Tunggu Hasil Sidang Sengketa

KPU Kabupaten Serang Masih Tunggu Hasil Sidang Sengketa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Regulasi Penjualan Obat di Minimarket Disoal, Akademisi Ingatkan Risiko Kesehatan

Regulasi Penjualan Obat di Minimarket Disoal, Akademisi Ingatkan Risiko Kesehatan

Minggu, 24 Mei 2026 10:39
Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Minggu, 24 Mei 2026 10:02
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Minggu, 24 Mei 2026 08:10
DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

Minggu, 24 Mei 2026 08:09
Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Minggu, 24 Mei 2026 07:36
Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Minggu, 24 Mei 2026 07:07
Regulasi Penjualan Obat di Minimarket Disoal, Akademisi Ingatkan Risiko Kesehatan

Regulasi Penjualan Obat di Minimarket Disoal, Akademisi Ingatkan Risiko Kesehatan

Minggu, 24 Mei 2026 10:39
Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Minggu, 24 Mei 2026 10:02
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Minggu, 24 Mei 2026 08:10
DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

Minggu, 24 Mei 2026 08:09
Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Minggu, 24 Mei 2026 07:36
Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Minggu, 24 Mei 2026 07:07

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Regulasi Penjualan Obat di Minimarket Disoal, Akademisi Ingatkan Risiko Kesehatan

Regulasi Penjualan Obat di Minimarket Disoal, Akademisi Ingatkan Risiko Kesehatan

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 10:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kebijakan pemerintah terkait perluasan distribusi obat melalui hypermarket, supermarket, dan minimarket (HSM) kembali menuai sorotan dari kalangan...

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 10:02

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap tiga pengedar narkotika jenis tembakau gorila. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak