PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang, Asep Dede, meminta para pedagang di pasar-pasar tradisional untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan pasar.
Asep Dede menjelaskan, pedagang di pasar tradisional diminta untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan sekitar agar sampah tidak menumpuk.
“Kami minta kebersihan di tiap pasar diperhatikan. UPT Pasar memegang retribusi karena wilayah pasar dikenakan PAD sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023. Jadi semuanya harus dibayar,” kata Asep Dede, Senin, 10 Februari 2025.
Menurutnya, tanggung jawab kebersihan pasar tidak sepenuhnya berada di UPT Pasar, melainkan menjadi urusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Serta, pedagang dan pengunjung pasar.
“Soal keamanan itu tanggung jawab petugas keamanan, sedangkan kebersihan ada di Dinas LH,” ujarnya.
Asep menambahkan, tarif kebersihan di pasar ditetapkan sebesar Rp 2.000 untuk mendukung fasilitas kebersihan seperti pembersihan selokan dan rumput.
Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan ditarik oleh UPT Pasar, melainkan oleh dinas terkait melalui koordinator pasar.
“Jangan beranggapan uang kebersihan itu ditarik UPT Pasar. Itu ditarik oleh dinas yang dipercayakan ke koordinator pasar. Tapi karena koordinator pasar jarang ada di lokasi, setiap ada masalah, UPT Pasar yang selalu disalahkan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa retribusi sebesar Rp 2.000 yang mereka tagih hanya mencakup tanggung jawab UPT Pasar, bukan untuk kebersihan.
“Pedagang sering mengira semua retribusi di pasar itu dikelola oleh kami. Padahal, di pasar ada tiga sektor, yaitu keamanan, kebersihan, dan UPT Pasar. Jadi, untuk kebersihan itu tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
Ia mengimbau para pedagang untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya agar pasar tetap nyaman, bersih, dan rapi.
Editor: Agus Priwandono











