PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 29 proyek infrastruktur jalan, irigasi, dan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di Kabupaten Pandeglang gagal dibangun tahun 2025. Padahal, 29 proyek tersebut sudah selesai tender dini atau lelang dini melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang.
Ke-29 proyek yang gagal dibangun di Kabupaten Pandeglang, di antaranya, proyek jaringan irigasi Cibayawak senilai Rp 799,3 juta. Proyek ruas jalan Batubantar-Banjar senilai Rp 17,4 miliar.
Proyek ruas jalan Bojen-Padaherang di Kecamatan Sobang senilai Rp 8,3 miliar. Proyek rehabilitasi jaringan irigasi senilai Rp 847,7 juta.
Proyek ruas jalan Reforma-Cimanis senilai Rp 22,4 miliar. Proyek ruas jaringan irigasi Cibakil Rp 1,3 miliar.
Proyek peningkatan SPAM Desa Alaswangi senilai Rp 480,5 juta. Proyek peningkatan SPAM Desa Banyuresmi Rp 412,4 juta. Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Cukang Sadang Rp 5,2 miliar.
Proyek peningkatan SPAM Desa Pakuluran Rp 488,2 Juta. Proyek rehabilitasi irigasi Ciseuseupan Rp 659,7 juta.
Proyek rehabilitasi irigasi Cilembur Rp 2,2 miliar. Proyek peningkatan SPAM Desa Kertasana Rp 484,3 juta.
Proyek jaringan SPAM Kelurahan Kadomas Rp 481,6 juta. Proyek jaringan SPAM Desa Rocek Rp 479,5 juta. Proyek jaringan SPAM Desa Manglid Rp 411,1 juta.
Proyek insfratruktur gagal dibangun karena anggarannya dipangkas oleh Kementerian Keuangan RI melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Anggaran yang dipangkas oleh Menkeu RI ialah Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2025 untuk Kabupaten Pandeglang senilai Rp 107.469.096.000.
Kepala ULP Kabupaten Pandeglang, Ade Taufik mengungkapkan, jumlah paket proyek sudah selesai tender dini sekitar 29 paket pekerjaan.
“Terdiri dari pekerjaan infrastruktur jalan, irigasi, SPAM jaringan perpipaan, serta pengawasan. Kurang lebih untuk nilai paketnya Rp 70 miliar,” katanya pada Jumat, 14 Februari 2025.
“Ketika dibatalkan, sekalipun sudah selesai tender dini, pihak pemenang tidak dapat melayangkan tuntutan karena sudah ada aturan sudah dibuat sebelum tender,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, pembatalan lelang dini karena anggaran transfer ke daerah dari pusat dipangkas.
“Total dana transfer ke daerah yang dipangkas Rp 107,4 miliar. Sebesar Rp 80 miliar di antaranya yang dipangkas itu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Anggaran yang dipangkas paling besar itu untuk pembangunan infrastruktur.
“Seharusnya Rp 80 miliar itu untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pandeglang. Namun kini dipangkas menjadi nol,” katanya.
“Mau tidak mau proyek infrastruktur yang sudah selesai tender dini dibatalkan. Karena sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat melalui Menkeu,” katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, efisiensi anggaran itu berdampak terhadap realisasi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pandeglang.
“Karena alokasi DAK Fisik untuk Kabupaten Pandeglang telah dipangkas tidak ditransferkan ke daerah,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











