KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Polres Tangerang Selatan menetapkan 11 orang tersangka terkait aksi penjarahan di rumah mantan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, di Jalan Mandar, Bintaro Sektor 3A, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren.
Penangkapan ini dilakukan usai tim gabungan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan pengembangan penyelidikan di lapangan.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang diamankan adalah laki-laki dewasa. Mereka ditangkap di berbagai lokasi, sebagian besar di wilayah Tangerang Selatan dan sebagian lainnya di Jakarta.
“Kita sudah menetapkan 11 orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan. Sebagian besar ada dari sekitaran Tangerang Selatan, kemudian sebagian lagi dari sekitaran Jakarta,” ungkap Victor, Selasa 9 September 2025.
Menurut Victor, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penjarahan tersebut. Ada yang berperan masuk langsung ke dalam rumah, ada yang bertugas mengawasi situasi sekitar, hingga ada pula yang membantu mengangkut barang-barang hasil jarahan.
Meski belum merinci daftar barang bukti yang diamankan, Victor memastikan polisi akan mengusut secara tuntas keterlibatan tiap pelaku.
Kapolres menegaskan, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan kemungkinan besar jumlah tersangka bertambah. Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat namun belum tertangkap.
“Kita akan melakukan pengembangan secara maksimal. Tidak hanya berhenti di 11 orang tersangka ini,” katanya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aditya











