TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaku penodongan di depan Yayasan An-Nahl Islamic School Perumahan Permata Pamulang, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Jumat (14/2) ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap usai video premanisme di hadapan pengajar dan murid TK tersebut viral di media sosial.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, ada dua orang yang diamankan terkait kasus premanisme tersebut. Keduanya berinisial S (24) serta N (58). “Inisial S dan N,” ujarnya, Minggu (16/2).
Kapolres mengatakan, motif salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan mengamuk di lokasi diduga karena tidak diberikan uang. “Diduga tidak diberi uang,” ungkapnya.
Pasca kejadian tersebut, kedua pelaku telah ditangkap kurang dari 24 jam peristiwa tersebut terjadi. Keduanya kini telah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 170 kuhp dan atau 351 KUHP dan atau 352 KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP dan atau 406 KUHP,” katanya.
Victor menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi aksi premanisme. Ia memastikan, pihaknya juga tidak akan memberikan ruang bagi pelaku premanisme dan tindak kejahatan lain di wilayah hukum Tangsel. “Kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Editor: Abdul Rozak











