slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Prabowo Subianto Terbitkan Aturan Baru, Buruh PHK Dapat 60 Persen Gaji Setiap Bulan

Merwanda by Merwanda
18-02-2025 07:17:18
in Hukum, Pemerintahan
Di-PHK Perusahaan, Pekerja Indofferro Masih Tetap Masuk Kerja

ilustrasi (foto: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengeluarkan aturan baru untuk memberikan perlindungan lebih bagi buruh atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP 37/2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dilansir dari disway.id, dalam aturan baru ini, pekerja yang terkena PHK berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka setiap bulan, yang berlaku selama maksimal enam bulan. Aturan ini disahkan oleh Prabowo pada 7 Februari 2025 lalu, dan manfaat yang diterima oleh buruh yang terkena PHK diatur dalam Pasal 21.

Baca Juga :

Dampingi Presiden Prabowo, Ketua HIPMI Banten Promosikan Investasi Banten ke Jerman

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Perbarindo Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja dan Nasabah BPR

Prabowo Ganti Kepala BGN, Wakil Ketua DPRD Banten Harap Program MBG Lebih Optimal

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” bunyi Pasal 21 peraturan tersebut. 

Uang tunai yang diterima pekerja dihitung berdasarkan 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jumlahnya tidak boleh melebihi batas upah yang telah ditetapkan. Batas maksimum upah yang ditetapkan adalah sebesar Rp 5 juta. Artinya, buruh yang terkena PHK berhak menerima uang tunai dengan jumlah maksimal Rp 3 juta per bulan, yang merupakan 60 persen dari batas upah yang ditetapkan sebesar Rp 5 juta.

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah batas atas upah,” bunyi kebijakan tersebut.

Perbandingan dengan PP 37/2021 menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK. Dalam PP 37/2021, pekerja yang terkena PHK hanya dapat menerima manfaat uang tunai maksimal selama enam bulan, dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

“Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta,” bunyi Pasal 21 PP 37/2021.

Mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menanggapi perubahan kebijakan ini dengan positif. Melalui akun media sosialnya, Hanif mengenang saat ia menjabat pada 2019 dan mengusulkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup bantuan finansial sementara, pelatihan kerja, dan layanan penempatan kerja. Hanif juga mengusulkan program Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS) dan Skills Development Fund (SDF) untuk meningkatkan kualitas keterampilan tenaga kerja di Indonesia.

“Dengan diterbitkannya peraturan ini, pemerintah memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada pekerja. Terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi mereka di tengah kondisi yang sulit akibat Pemutusan Hubungan Kerja,” kata Hanif.  

Reporter : Merwanda

Tags: BPJS KetenagakerjaanBuruhHanif DhakiriJaminan Kehilangan PekerjaanPekerja Terkena PHKpemutusan hubungan kerjaperlindungan pekerjaPHKPP 6 Tahun 2025Prabowo SubiantoReformasi Jaminan Sosialuang tunaiUpah Maksimum
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dugaan Penyimpangan APBDes Kabupaten Tangerang, Dosen UMT Soroti Peran Kepala Desa

Next Post

Budi-Agis Jalani MCU di RSUD Kota Serang, Cek Kesehatan untuk Pelantikan

Related Posts

Dampingi Presiden Prabowo, Ketua HIPMI Banten Promosikan Investasi Banten ke Jerman
Bisnis

Dampingi Presiden Prabowo, Ketua HIPMI Banten Promosikan Investasi Banten ke Jerman

by Yusuf Permana
Kamis, 18 Juni 2026 09:27

Ketua DPD HIPMI Banten, Rifky Hermiansyah, bersalaman dengan Presiden Jerman di Jakarta. (Foto: HIPMI Banten)

Read moreDetails

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Perbarindo Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja dan Nasabah BPR

Prabowo Ganti Kepala BGN, Wakil Ketua DPRD Banten Harap Program MBG Lebih Optimal

Prabowo Ganti Kepala BGN, Wakil Ketua DPRD Banten Harap Program MBG Lebih Optimal

Wakil Bupati Serang Minta Perusahaan Memberikan Semua Hak Karyawan yang di-PHK

Takaful Ijtimai di Banten: Jalan Gotong Royong Melindungi Pekerja Informal

Tiga Perusahaan di Kabupaten Serang Lakukan PHK 409 Karyawan, Alasan Efisiensi dan Penurunan Order

Baron, Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo untuk Lebak Berbobot 1,07 Ton

Sapi Limosin Bernama Bobi Dirawat Secara Ketat, untuk Kurban Presiden Prabowo

Next Post

Budi-Agis Jalani MCU di RSUD Kota Serang, Cek Kesehatan untuk Pelantikan

Pemkot Serang Terima 637 SR Air Bersih, Warga Taman Lopang Indah dan BIP Jadi Prioritas

BPKP Banten Sebut Efisiensi Anggaran di Pemkot Serang Tidak Terlalu Terpengaruh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35
Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Sabtu, 20 Juni 2026 17:28
Temuan bayi cilegon

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Sabtu, 20 Juni 2026 17:14
Update KK Online Tangerang

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 17:08
Perizinan Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Sabtu, 20 Juni 2026 13:22
Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Sabtu, 20 Juni 2026 11:19
Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35
Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Sabtu, 20 Juni 2026 17:28
Temuan bayi cilegon

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Sabtu, 20 Juni 2026 17:14
Update KK Online Tangerang

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 17:08
Perizinan Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Sabtu, 20 Juni 2026 13:22
Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Sabtu, 20 Juni 2026 11:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 20 Juni 2026 17:35

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Tim Penanganan Pungutan Liar (Pungli) Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangi PT. Nikomas Gemilang. Mereka...

Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

by Yusuf Permana
Sabtu, 20 Juni 2026 17:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten Fraksi Golkar M. Faisal meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengurangi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak