SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengeluarkan aturan baru untuk memberikan perlindungan lebih bagi buruh atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP 37/2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dilansir dari disway.id, dalam aturan baru ini, pekerja yang terkena PHK berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka setiap bulan, yang berlaku selama maksimal enam bulan. Aturan ini disahkan oleh Prabowo pada 7 Februari 2025 lalu, dan manfaat yang diterima oleh buruh yang terkena PHK diatur dalam Pasal 21.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” bunyi Pasal 21 peraturan tersebut.
Uang tunai yang diterima pekerja dihitung berdasarkan 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jumlahnya tidak boleh melebihi batas upah yang telah ditetapkan. Batas maksimum upah yang ditetapkan adalah sebesar Rp 5 juta. Artinya, buruh yang terkena PHK berhak menerima uang tunai dengan jumlah maksimal Rp 3 juta per bulan, yang merupakan 60 persen dari batas upah yang ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
“Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah batas atas upah,” bunyi kebijakan tersebut.
Perbandingan dengan PP 37/2021 menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK. Dalam PP 37/2021, pekerja yang terkena PHK hanya dapat menerima manfaat uang tunai maksimal selama enam bulan, dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
“Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta,” bunyi Pasal 21 PP 37/2021.
Mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menanggapi perubahan kebijakan ini dengan positif. Melalui akun media sosialnya, Hanif mengenang saat ia menjabat pada 2019 dan mengusulkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup bantuan finansial sementara, pelatihan kerja, dan layanan penempatan kerja. Hanif juga mengusulkan program Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS) dan Skills Development Fund (SDF) untuk meningkatkan kualitas keterampilan tenaga kerja di Indonesia.
“Dengan diterbitkannya peraturan ini, pemerintah memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada pekerja. Terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi mereka di tengah kondisi yang sulit akibat Pemutusan Hubungan Kerja,” kata Hanif.
Reporter : Merwanda