KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dugaan penyimpangan pencairan ganda APBDes 2024 di Kabupaten Tangerang mendapat sorotan dari Dosen Fisip Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Memed Chumaeidi. Memed menilai bahwa keterlibatan kepala desa dalam kasus ini sangat mungkin, mengingat peran sentral mereka dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk dana desa.
Memed mengatakan, penyimpangan ini bisa dilihat dari dua kemungkinan. Pertama, kepala desa mungkin secara aktif mengetahui dan menginstruksikan pencairan ganda demi tujuan tertentu. Kedua, kepala desa bisa jadi lalai dalam pengawasan, sehingga penyimpangan terjadi tanpa sepengetahuannya, namun tetap bertanggung jawab karena hal itu berada dalam lingkup kewenangannya.
“Jadi, jika terjadi penyimpangan, ada dua kemungkinan keterlibatan, yaitu kepala desa secara aktif mengetahui dan menginstruksikan pencairan ganda untuk tujuan tertentu, atau kepala desa lalai dalam pengawasan, sehingga penyimpangan terjadi tanpa sepengetahuannya, namun tetap bertanggung jawab karena berada dalam lingkup kewenangannya,” ujar Memed pada Selasa, 18 Februari 2025.
Memed juga menyoroti adanya motif di balik dugaan penyimpangan ini. Jika kepala desa terlibat langsung, bisa jadi ada niat untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, atau kepentingan politik. Sebaliknya, jika ada pihak lain yang terlibat, seperti aparat desa atau pihak ketiga, ini menunjukkan bahwa sistem administrasi yang buruk membuka celah penyalahgunaan.
“Namun, jika melibatkan pihak lain (misalnya aparat desa atau pihak ketiga), ada kemungkinan penyalahgunaan sistem administrasi yang tidak diawasi dengan baik,” terangnya.
Memed pun mempertanyakan apakah masyarakat masih perlu mempercayai sistem pemerintahan desa, mengingat kepercayaan itu seharusnya tetap ada meskipun terjadi kasus seperti ini. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap kritis dan mengawal proses hukum agar tidak ada lagi penyimpangan yang merugikan publik.
“Jika benar terjadi penyalahgunaan dana desa, maka perlu ada tindakan hukum yang tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban dan perbaikan sistem,” tutup Memed.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menahan tiga operator desa terkait dugaan pencairan ganda ini. Dua di antaranya adalah HK dari Desa Kampung Kelor dan AI dari Desa Pondok Kelor yang ditahan pada Rabu malam, 12 Februari 2024. Keduanya berasal dari Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Kejaksaan juga menahan satu operator DPMPD Kabupaten Tangerang, berinisial WA, pada Kamis malam, 13 Februari 2025. WA diduga terlibat dalam penyimpangan pencairan ganda dana desa tersebut.
Editor: Merwanda