PANDEGLANG – Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Kabupaten Pandeglang menggelar aksi di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang.
Aksi dipicu oleh DLH Kabupaten Pandeglang yang tutup mata atas dugaan pencemaran limbah dari Pabrik Kelapa Sawit Kertajaya yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara VIII dan PT PN III.
Adapun lokasi Pabrik Kelapa Sawit Kertajaya berada di Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
Koordinator Lapangan Aksi GPMI, Pian mengatakan, pabrik Kelapa Sawit Kertajaya diduga telah mencemari lingkungan.
“Bentuk pencemaran berupa limbah cair dan padat. Yang menimbulkan bau busuk,” katanya di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Jumat, 28 Februari 2025.
Pian menjelaskan, bau busuk limbah pengolahan kelapa sawit tercium sampai ke permukiman. Sehingga menganggu kenyamanan warga.
“Kondisi ini diduga kuat Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Kertajaya tidak menerapkan Amdal dengan baik sehingga berdampak terhadap masyarakat sekitar,” katanya.
Oleh karena itu, GPMI menuntut kepada Dinas Lingkungan Hidup mengkaji kembali kebijakan izinnya. Izin yang telah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang
kepada PTPN III dan PTPN VIII selaku pengelola Pabrik Kelapa Sawit Kertajaya.
“Kami juga menuntut DLH untuk bersikap tegas,” katanya.
GPMI meminta kepada, DLH Kabupaten Pandeglang jangan tutup mata dan sembunyi tangan dalam persoalan yang terjadi di kabupaten Pandeglang. Segera lakukan pemantauan ke lapangan.
“Apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang yang terjadi sebaiknya mengundurkan diri. Dan kami juga menuntut kepada manager atau pimpinan PTPN III dan PTPN VIII Kertajaya Wilayah kecamatan Picung untuk mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan masalah limbah yang dikeluhkan oleh masyarakat,” katanya.
Peserta aksi Aris berharap, tuntutannya dapat dijalankan dan di terima oleh pihak DLH Kabupaten Pandeglang dan Pimpinan PTPN III dan PTPN VIII Kertajaya.
“Agar ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Apabila dalam 3 x24 jam tidak ada tindakan maka kami akan terus melakukan aksi dengan semua elemen di Kantor PTPN III dan PTPN VIII Kertajaya Wilayah kecamatan Picung, DLH Pandeglang, BUMN RI, dan Pemerintah Daerah,” katanya.
Editor: Aas Arbi











