SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan jika pelayanan publik harus tetap optimal. Ibadah puasa Ramadan 1446 Hijriah jangan dijadikan alasan untuk bermalas-malasan.
Hal itu disampaikan Andra Soni usai menghadiri Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan dan Penyampaian Pidato Walikota Serang Masa Jabatan 2025-2030 di DPRD Kota Serang, Sabtu, 1 Maret 2025.
Andra menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban untuk menjaga etos kerjanya, khususnya dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat selama Ramadan harus tetap optimal,” katanya.
Ia tidak mau mendapati alasan puasa untuk menurunkan pelayanan, atau untuk bermalas-malasan.
Justru, kata Andra, melayani masyarakat merupakan salah satu bentuk dari ibadah. Hal ini pun bisa menjadi acuan untuk semakin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Kita melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh ada penundaan dan pelayanan selama bulan puasa. Harus tetap optimal,” tandasnya.
Sebagai informasi, sesuai Surat Edaran Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1446 H/ 2025 M di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis jam kerja pukul 08.00 WIB-pukul 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB-pukul 12.30 WIB.
Sedangkan, jam kerja pada hari Jumat pukul 08.00 WIB-pukul 15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB-pukul 12.30 WIB.
Surat edaran itu menindaklanjuti Pasal 4 ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis jam kerja pukul 08.00 WIB-pukul 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB – pukul 12.30 WIB.
Sedangkan, pada hari Jumat pukul 08.00 WIB – pukul 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB – pukul 12.30 WIB.
Dengan surat edaran itu, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan 2025 yang melaksanakan lima atau enam hari kerja sebanyak 32 jam 30 menit dalam sepekan.
Pimpinan perangkat daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Setiap pimpinan perangkat daerah melaporkan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan kepada Gubernur Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.
Editor: Agus Priwandono











