SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menyebut, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi apabila dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Kemarin saja ada 37 kasus, nah kami akan mengantisipasi dengan menyurati Bawaslu provinsi untuk menambah SDM-nya menangani laporan yang masuk,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, Senin, 3 Maret 2025.
Untuk mengantisipasi kerawanan-kerawanan tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan ekstra di setiap tahapan PSU.
“Kita di waktu 60 hari, untuk PSU dilaksanakan di tanggal 19 April, tentu kita harus berlari dan bekerja ekstra dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.
Furqon mengaku tengah menunggu regulasi dari Bawaslu Provinsi Banten terkait teknis pengawasan, apa saja jenis pelanggaran yang harus dilakukan pengawasan secara ekstra.
“Kami menunggu regulasi dari Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI terkait penanganan pelanggaran. Karena berdasarkan hasil koordinasi kami, tidak dibuka tahapan kampanye, tetapi pada momen saat ini pasti semua kampanye, apalagi momentum puasa banyak kegiatan yang dilakukan yang dibungkus dengan kegiatan buka bersama dan lain-lain. Kami menunggu regulasi itu,” tegasnya.
Pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Bawaslu telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya, yakni dengan menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Serang.
“Kita ada 37 laporan dan satu temuan, semua ada putusan hukumnya, ada fakta-fakta penanganannya berdasarkan hasil diskusi dengan Gakumdu, semua ada,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











