TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Selama puasa, nafas sebagian orang mengeluarkan aroma bau mulut. Bau mulut ini tentu akan menganggu orang yang sedang berbicara dengan kita. Kepecayaan diri juga bisa menurun karena bau mulut.
Lalu bagaiaman hukumnya puasa, tapi menyikat gigi agar nafas tetap segar dan menghindari bau mulut?
Dikutip website NU online, persoalan ini memang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Sebagian ulama memandang bahwa tindakan sikat gigi dan berkumur adalah makruh jika dilaksanakan selepas Dzuhur, seperti yang disampaikan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitabnya, Nihayatuz Zain.
Sementara itu, Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan, kemakruhan itu disinyalir karena bertentangan dengan keutamaan untuk mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya, karena aroma ini lebih disukai Allah di hari Kiamat kelak.
Ustadz Alhafiz menyarankan agar berkumur dan sikat gigi lebih baik dilakukan sebelum waktu Dzuhur sebagai langkah untuk tetap menjaga kebersihan gigi dan mulut tanpa menyalahi keutamaan tersebut.
Sebuah hadits dikutip dari Syekh Muhammad bin Salim bin Said dalam Is’adur Rofiq wa Bughyatut Tashdiq Syarah atas Sullamut Taufiq, menyatakan perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik.
Berbeda dengan penjelasan di atas, Ustadz Ahmad Dirgahayu Hidayat justru berpandangan bahwa sikat gigi dan berkumur juga boleh dilaksanakan selepas waktu Dzuhur.
Menurutnya, membersihkan mulut dengan siwak atau sikat gigi jauh lebih mulia ketimbang membiarkannya dalam keadaan bau.
Pandangan ini ia rujuk pada kitab Qawaid al-Akham fi Mashalih al-Anam. Sebab, jika bau mulut saja diapresiasi, lanjutnya, apalagi beraroma harum.
Terpisah, Ustadz Ahmad Mundzir menyarankan agar sikat gigi atau berkumur dapat dilaksanakan sebelum waktu imsak tiba agar menjaga puasa tidak batal.
Editor: Mastur Huda











