SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ada kabar gembira bagi para pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Serang! Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkot Serang dipastikan akan cair tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menggelar rapat internal untuk membahas soal pencairan THR bagi ASN dan PPPK di Pemkot Serang.
“Tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Nanang, Jumat, 14 Maret 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, mengatakan pihaknya sudah mempelajari Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur tentang THR ini.
“Karena itu, kami harus cermat agar tidak salah dalam memahami ketentuannya,” tambah Imam.
Namun, Imam juga mengingatkan bahwa kemampuan keuangan daerah tetap jadi pertimbangan utama dalam menentukan jumlah THR yang akan diberikan.
“Kami akan melihat aturan yang berlaku, membandingkannya dengan regulasi sebelumnya, serta mengevaluasi kemampuan keuangan daerah. Opsi dan kebijakan akhir akan ditentukan oleh pimpinan,” lanjut Imam.
Meskipun waktu pasti pencairannya belum diumumkan, para ASN dan PPPK Pemkot Serang sudah bisa merasa lega karena THR mereka dipastikan cair. Tunggu saja informasi lebih lanjut!
Editor : Merwanda











