PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terminal Kadubanen, Pandeglang akan membuka posko pengaduan bagi penumpang. Posko ini disiapkan untuk menampung laporan jika ada penumpang yang merasa ditelantarkan atau soal tarif yang naik secara sepihak.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Terminal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, Suhaedi mengatakan, nantinya di Terminal Kadubanen ini disediakan pelayanan posko pengaduan bagi para penumpang.
“Posko pengaduan itu sifatnya apabila ada penumpang terkait menanyakan tarif ataupun trayek jurusan, atau ada penumpang yang kehabisan ongkos itu bisa kami fasilitasi,” ungkapnya, Selasa 18 Maret 2025.
Dikatakannya, pihaknya memiliki dua seksi dalam operasionalnya. Seksi pengelolaan terminal bertugas menyiapkan fasilitas bagi penumpang, sementara seksi angkutan menyediakan pos pengaduan bagi penumpang yang mengalami masalah dengan layanan transportasi.
Selain itu, untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), aturan tetap berlaku seperti biasa, yakni harus melintas di Terminal Kadubanen dari pagi hingga sore hari.
“Di luar jam tersebut, bus bisa melintas lewat kota. Sementara itu, pemeriksaan kesehatan angkutan bus, termasuk tarif dan kelayakan kendaraan, dilakukan melalui ramp check oleh UPT PKB di terminal. Ini merupakan program dari Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak











