SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang menunggu berkas pengajuan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Serang.
Apabila pengajuan sudah masuk dari OPD, pembayaran THR bisa langsung dilakukan karena anggaran untuk THR sudah tersedia.
Sekrertaris BPKAD Kabupaten Serang Roni Rohani Sandjadirdja mengatakan, pasca konferensi pers yang dilakukan oleh Pj Sekda Pemkab Serang, Rudy Suhartanto terkait kesiapan Pemkab Serang untuk menyalurkan THR kepada para pegawai dan meminta OPD untuk mengajukan pencairan THR ke BPKAD.
“Sejauh ini belum ada yang mengajukan, kemungkinan besok atau lusa mulai mengajukan. Yang sudah berkomunikasi banyak hampir semua OPD,” katanya, Selasa 18 Maret 2025.
Ia mengatakan, ada sejumlah berkas yang harus disiapkan sebelum dilakukan pencairan THR, mulai dari membuat daftar gaji THR. “Setelah dibuat, kita kirim ke semua OPD, nanti mereka bikin SPT SPN nya, sesuai dengan daftar gaji THR. Daftar gaji THR ini tersendiri yang kita kerjasama dengan Taspen,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan aturan ang tercantum dalam PP, pencairan untuk THR maksimal disalurkan pada 10 hari menjelang hari raya. Namaun, pihaknya memastikan akan langsung memproses apabila ada pengajuan yang masuk dari OPD.
“Mudah-mudahan di minggu ini semua pengajuannya sudah masuk sehingga bisa segera di realisasikan. Pengajuan masuk, bisa langsung dibayarkan karena anggan sudah siap,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada sebanyak 58 OPD dan pemerintah kecamatan yang harus mengajukan THR ke Pemkab Serang. “Ada 29 Kecamatan dan ada 29 OPD termasuk Setwan,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak