TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID -Jika Anda seorang pekerja dan sampai saat ini belum menerima hak Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan Anda bekerja, ada baiknya melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel.
Kepala Disnaker Kota Tangsel, S. Maringan mengatakan, pihaknya telah membuka Posko Pengaduan THR. Tempatnya di kantor Disnaker Kota Tangsel, di Jalan Raya Puspiptek-Serpong No.1, RT 018 RW 005, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
“Posko Pengaduan THR Kota Tangerang Selatan dibuka mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan tanggal 27 Maret 2025 dan dari tanggal 8 April 2025 sampai dengan 16 April 2025,” ujar Maringan di kantornya, Jumat, 21 Maret 2025.
Berikut prosedur bagi pekerja yang ingin melaporkan permasalahan THR:
1. Datang secara langsung ke Posko Pengaduan THR di kantor Disnaker Kota Tangsel, Jalan Raya Puspiptek-Serpong No.1 RT 018 RW 005, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
2. Melaporkan melalui e-mail ke alamat pphitangsel@gmail.com.
3. Ketentuan pelaporan dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
a. Perusahaan berkedudukan di Kota Tangsel.
b. THR belum dibayarkan oleh perusahaan maksimal hinggal tanggal 24 Maret 2025.
c. Pelapor yang datang ke Posko Pengafuan THR, dilayani dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB (hari kerja), tanggal 24-27 Maret 2025, dan tanggal 8-16 April 2025;
d. Membawa surat pengaduan THR yang ditandatangani langsung oleh pelapor dan data pendukung lainnya.
Editor: Agus Priwandono











