SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan untuk pemutihan denda sekaligus tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal itu dapat dirasakan masyarakat apabila mereka membayar PKB pada tahun ini.
Ada beberapa syarat untuk membayar PKB atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan di Samsat atau Gerai Samsat.
Wajib pajak harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan), serta surat kuasa jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Program pemutihan PKB di Provinsi Banten itu berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB itu membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Agus Priwandono











