LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 4.361 orang warga Kabupaten Lebak yang berumur 17 tahun ke atas belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Saat ini, warga yang sudah memiliki KTP sebanyak 1.068.950 orang dari total wajib KTP 1.073.311 orang.
“Perekaman KTP dari Januari sampai Maret 2025 mencapai 4.400, dengan rincian Januari 1.735 orang, Februari 1.553 orang, dan Maret 1.145 orang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak Ahmad Najiyullah, Kamis 10 April 2025.
Dia mengatakan, per semester kedua tahun 2024, jumlah wajib KTP di Kabupaten Lebak sebanyak 1.073.311 orang. Sementara jumlah wajib KTP sudah melakukan perekaman namun belum cetak KTP sebanyak 1.071.000 orang.
“Jumlah wajib KTP yang sudah melakukan perekaman dan sudah memiliki KTP sebanyak 1.068.950 orang,” jelasnya.
Kata dia, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Salah satu caranya, dengan jemput bola melakukan pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan (Asminduk) ke masyarakat.
“Jemput bola ke desa-desa guna memudahkan serta membantu masyarakat dalam pelayanan adminduk dan pemutakhiran data kependudukan.
Dia mengatakan, dengan adanya jemput bola pelayanan Adminduk oleh Disdukcapil Lebak sangat membantu warga, mengingat administrasi kependudukan ini sangat penting untuk diri sendiri karena segala hal apapun tetap harus menggunakan NIK.
“Seperti ketika ingin mengambil bantuan dari Pemerintah harus memiliki NIK dan mendaftarkan sekolah anak pun harus memiliki akta kelahiran. Karena itu, sangat penting setiap warga negara memiliki KTP,” tegasnya.
Editor: Mastur Huda











