SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pengusaha asal Kalanganyar, Kabupaten berinisial SA ditipu dengan modus fee proyek. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp900 juta.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus penipuan tersebut berawal pada Juli 2024. Saat itu, korban diyakinkan kedua pelaku, AM (26) asal Margahayu, Kabupaten Bandung dan JIM (37) asal Ciracas, Jakarta Timur terkait keuntungan dari proyek bernilai Rp40 miliar.
“Korban ini dijanjikan keuntungan Rp4,6 miliar dari proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana di Kupang. Proyek itu senilai Rp40 miliar,” katanya, Sabtu 12 April 2025.
Tawaran tersebut membuat korban tertarik. Ia lantas mengirim uang Rp900 juta. Sisanya akan ditransfer setelah pencairan uang muka. “Uang juga ditransfer ke tim lapangan,” ujar Dian didampingi Kabid Humas Polda Banten.
Dian mengatakan, setelah uang muka cair Rp 7,1 miliar, korban tak mendapatkan keuntungan. Kedua pelaku berdalih keuntungan korban belum dapat diberikan karena akan digunakan untuk biaya lelang dan biaya administrasi.
“Korban ini tidak diberikan bagiannya meskipun uang muka telah cair,” ungkap alumnus Akpol 2001 ini.
Merasa ditipu kedua pelaku, korban membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Banten. Dari laporan tersebut, petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap keduanya di Jalan Ciumbuleuit, Kelurahan Hegarmanah, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (19/3) lalu.
“Kedua pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Untuk kedua pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 372 KUH Pidana,” kata perwira menengah Polri ini.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap penawaran kerja dengan keuntungan yang besar. Jangan sampai ada korban lain dengan modus serupa.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan penawaran kerja sama investasi yang menjanjikan keuntungan besar apalagi jika tidak disertai dengan legalitas yang jelas dan dokumen yang transparan,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











