LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 83 pasangan suami istri (Pasutri) warga Kecamatan Gunungkencana, mengikuti isbat nikah terpadu yang digelar Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung.
Mereka kini resmi tercatat sebagai pasangan suami istri dalam dokumen negara, dengan mengantongi buku akta nikah dan kartu keluarga.
“Alhamdulilah, akhirnya 83 warga kami mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka melalui kegiatan Isbat Nikah terpadu yang diselenggarakan di kantor Kecamatan Gunungkencana,” kata Camat Gunungkencana Firman Arif Hidayat, Sabtu 26 April 2025.
Dia mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Rangkasbitung, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) maupun Kemenag Lebak dalam hal ini KUA Gunungkencana sehingga terlaksananya Isbat nikah ini.
“Penggunaan akta nikah ini manfaatnya sangat penting, Karena sekarang ini untuk berbagai urusan yang dibutuhkan buku nikah,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam isbat nikah terpadu ini semuanya gratis. Mulai buku nikah yang diserahkan dari KUA dan Kartu Keluarga dari Disdukcapil Lebak.
“Kami berharap ke depan akan ada lagi isbat nikah dan lebih banyak lagi diikuti oleh pasangan suami istri yang belum tercatat di dokumen negara,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda











