PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah daerah bertanggungjawab atas pembuatan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih kepada Notaris. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntaran usai menghadiri pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.
Koperasi Desa Merah Putih ini akan dibentuk di 326 desa tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Setelah terbentuk maka pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi menyiapkan anggaran untuk membantu penerbitan akta notaris atau badan hukum koperasi.
Bunbun Buntaran mengatakan, biaya pembuatan badan hukum Kopdes Merah Putih menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. “Baik provinsi dan kabupaten, nah ini yang berat bagi kami. Biaya yang dibutuhkan cukup besar,” katanya di Bukit Sinyonya, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Jumat 26 April 2025.
Biaya itu, diharapkan Bubun, dapat ditekan agar menjadi lebih ringan. Penekanan harga ini akan dilakukan melalui MoU antara kementerian dengan Asosiasi Notaris Indonesia.
“Mudah-mudahan dari MoU dengan notaris ini bisa ditekan harganya, supaya kita menganggarkan ini tidak terlalu besar antara Rp3 juta sampai Rp5 juta, untuk sosialisasi, pembinaan, dan pembentukan badan hukum koperasi,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, terkait kebutuhan anggaran, ini sedang dikomunikasikan dengan provinsi. “Sehingga untuk biayanya lebih murah dan dibantu Pemprov Banten,” katanya.
Editor: Mastur Huda











