TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID– Kepolisian dari Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang berhasil meringkus dua pelaku debt collector yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari warga ke polisi dengan nomor LP/B/29/IV/2025 tertanggal 26 April 2025.
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Rani Purbawa mengungkapkan bahwa korban, SB (23), warga Kabupaten Indramayu telah mengalami kerugian sekitar Rp33 juta usai sepeda motornya, Honda PCX tahun 2023 warna hitam hilang secara misterius setelah diserahkan kepada pelaku yang mengaku dari pihak leasing PT FIF Group.
Dikatakan Rani Purbawa, kejadian bermula pada Selasa, 8 April 2025 lalu, saat korban dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai petugas leasing.
Dimana, korban diminta menyerahkan kunci kontak dan STNK sepeda motor miliknya kepada pelaku tersebut.
“Setelah di ambil STNK oleh pelaku dan diberikan surat serah terima kendaraan yang ternyata itu palsu,” ungkap Rani, Rabu 30 April 2025 melalui telepon seluler.
Dirinya menjelaskan, dua pelaku yang ditangkap adalah AJ (34) dan MK (48), yang di maba keduanya merupakan vwarga Kabupaten Tangerang dan bekerja sebagai matel atau debt collector.
Dikatakan Rani, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 26 April 2025 kemarin oleh tim Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin Kapolsek Pasar Kemis, AKP Saepul Bahri dan Kanit Reskrim IPDA Bagus Budi Kuncoro Aji.
“Dan barang bukti yang disita antara lain surat keterangan leasing dan surat berita acara serah terima kendaraan yang palsu. Dimana, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis, AKP Saepul Bahri, menyatakan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat.
Dimana kata Saepul, penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pasar Kemis.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan jika menemukan tindakan hal serupa,” imbau Saepul.
Senada, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini juga merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Banten kepada Polresta Tangerang untuk serius menindak tegas dari segala bentuk kegiatan premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan selalu berkomitmen untuk mendukung penuh arahan Kapolda Banten dengan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku premanisme. Hal itu supaya tercipta situasi yang kondusif dan aman bagi warga,”tutup Arief.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











