SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Peras penjual rokok ilegal, polisi gadungan bernama Junanto divonis 2 tahun dan 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dalam dakwaan kedua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Yuliana dalam amar putusannya dikutip dari laman resmi PN Serang, Sabtu 3 Mei 2025.
Dalam surat tuntutan JPU, kasus ini tidak hanya melibatkan Junanto. Ia juga melakukan pemerasan bersama rekannya yaitu Romat Hidayat, Andi Supriyadi, M Asrah, dan Gusmawon.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP,” katanya JPU Kejati Banten, Hendra Meylana.
Hendra mengatakan, atas perbuatannya itu, Junanto, Romat Hidayat, Andi Supriyadi, M Asrah, dan Gusmawon dihukum pidana penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 taun,” ujarnya.
Hendra menjelaskan, kasus pemerasan itu bermula pada 28 Agustus 2024 lalu. Saat itu, Gusmawon dan Rohmat mencari-cari target rokok ilegal di grup jual beli facebook, dan melihat rokok SMITH yang diposting oleh Fahrulrozi.
Gusmawon kemudian berkomunikasi menanyakan harga rokok tanpa cukai tersebut kepada Fahrulrozi melalui Whatsapp pribadi.
Kemudian, Gusmawon memesan 100 ball rokok SMITH dan minta untuk dikirim secara langsung di Indomart Depan Kopasus Exit Tol Serang Barat.
Setelah itu, Gusmawon bersama M Asrah, Ismail (DPO), Rohmat, dengan menggunakan sepeda motor ke lokasi pengiriman rokok. Sementara itu, Andi, Junanto, Yusuf (DPO), Jeck (DPO), Oki (DPO) dan Aditya mempersiapkan golok serta borgol menunggu di Taman Lopang Indah, Kelurahan Unyur Kecamatan Serang, Kota Serang.
Di lokasi yang dijanjikan, Fahrulrozi bersama rekannya M Ikbal dan Kurnia datang menggunakan mobil Brio bertemu dengan Gusmawon dan Rohmat. Rokok itu kemudian diminta untuk dikirim ke Taman Lopang Indah.
“Setibanya disana, Andi, Junanto, Yusuf (DPO), Jeck (DPO), Oki (DPO) dan Aditya menggrebek dan memborgol Fahrulrozi bersama rekannya M Ikbal dan Kurnia. Saat penangkapan itu, Junanto dan Jeck mengaku sebagai polisi,” ungkapnya.
Selanjutnya, Junanto dan Jeck menawarkan untuk damai dengan menyuruh Ikbal menyiapkan uang sebesar Rp40 juta. Namun Ikbal tidak menyanggupinya. Akan tetapi, Jeck menawarkan kembali dengan nominal Rp30 juta.
Ikbal dan Fahrulrozi dibawa masuk kedalam mobil Brio untuk diajak berputar-putar di daerah Serang. Lalu berhenti di daerah Penancangan dan Tasikardi untuk menurunkan barang berupa Rokok Merk Smith.
Setelah mengambil rokok korban, para pelaku meminta Ikbal untuk mengambil uang di ATM rest area km 56. Namun karena atm BCA di rest area tersebut sedang tidak ada, Jeck memaksa untuk mentransfer uang Rp15 juta tersebut ke akun dana Gusmawon.
Ikbal kembali dibawa ke Agen BRILINK di daerah sentul Ciruas untuk mengambil uang tunai sebesar Rp5 juta. Kemudian lanjut berjalan ke daerah Ciracas untuk mencari ATM menarik uang tunai Rp10 juta di Indomart Ciracas depan Perumahan Perumnas. “Setelah dapat uang Rp30 juta, Ikbal dibawa ke Pakupatan belakang terminal,” ujarnya.
Disana Jeck kembali mengambil handphone merk iphone milik Ikbal. Setelah itu, Junanto melepas borgol Bima dan Fahrulrozi dan meninggalkan para korban.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











