slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Peras Penjual Rokok Ilegal, Polisi Gadungan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
03-05-2025 17:16:22
in Berita Utama, Hukum
Peras Penjual Rokok Ilegal, Polisi Gadungan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Kantor PN Serang (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Peras penjual rokok ilegal, polisi gadungan bernama Junanto divonis 2 tahun dan 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Yuliana dalam amar putusannya dikutip dari laman resmi PN Serang, Sabtu 3 Mei 2025.

Baca Juga :

Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan, Polisi Bangun Jembatan Merah Putih  dan Tanam 1.000 Pohon di Kabupaten Tangerang

Hari Kartini 2026, Polda Banten Dorong Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

26,4 Juta Rokok Ilegal MMEA hingga Vape Dimusnahkan Bea Cukai Banten, Nilai Setara Rp 34,8 M

Kejati Kenalkan Dampak Hukum Sejak Dini

Dalam surat tuntutan JPU, kasus ini tidak hanya melibatkan Junanto. Ia juga melakukan pemerasan bersama rekannya yaitu Romat Hidayat, Andi Supriyadi, M Asrah, dan Gusmawon.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP,” katanya JPU Kejati Banten, Hendra Meylana.

Hendra mengatakan, atas perbuatannya itu, Junanto, Romat Hidayat, Andi Supriyadi, M Asrah, dan Gusmawon dihukum pidana penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 taun,” ujarnya.

Hendra menjelaskan, kasus pemerasan itu bermula pada 28 Agustus 2024 lalu. Saat itu, Gusmawon dan Rohmat mencari-cari target rokok ilegal di grup jual beli facebook, dan melihat rokok SMITH yang diposting oleh Fahrulrozi.

Gusmawon kemudian berkomunikasi menanyakan harga rokok tanpa cukai tersebut kepada Fahrulrozi melalui Whatsapp pribadi.

Kemudian, Gusmawon memesan 100 ball rokok SMITH dan minta untuk dikirim secara langsung di Indomart Depan Kopasus Exit Tol Serang Barat.

Setelah itu, Gusmawon bersama M Asrah, Ismail (DPO), Rohmat, dengan menggunakan sepeda motor ke lokasi pengiriman rokok. Sementara itu, Andi, Junanto, Yusuf (DPO), Jeck (DPO), Oki (DPO) dan Aditya mempersiapkan golok serta borgol menunggu di Taman Lopang Indah, Kelurahan Unyur Kecamatan Serang, Kota Serang.

Di lokasi yang dijanjikan, Fahrulrozi bersama rekannya M Ikbal dan Kurnia datang menggunakan mobil Brio bertemu dengan Gusmawon dan Rohmat. Rokok itu kemudian diminta untuk dikirim ke Taman Lopang Indah.

“Setibanya disana, Andi, Junanto, Yusuf (DPO), Jeck (DPO), Oki (DPO) dan Aditya menggrebek dan memborgol Fahrulrozi bersama rekannya M Ikbal dan Kurnia. Saat penangkapan itu, Junanto dan Jeck mengaku sebagai polisi,” ungkapnya.

Selanjutnya, Junanto dan Jeck menawarkan untuk damai dengan menyuruh Ikbal menyiapkan uang sebesar Rp40 juta. Namun Ikbal tidak menyanggupinya. Akan tetapi, Jeck menawarkan kembali dengan nominal Rp30 juta.

Ikbal dan Fahrulrozi dibawa masuk kedalam mobil Brio untuk diajak berputar-putar di daerah Serang. Lalu berhenti di daerah Penancangan dan Tasikardi untuk menurunkan barang berupa Rokok Merk Smith.

Setelah mengambil rokok korban, para pelaku meminta Ikbal untuk mengambil uang di ATM rest area km 56. Namun karena atm BCA di rest area tersebut sedang tidak ada, Jeck memaksa untuk mentransfer uang Rp15 juta tersebut ke akun dana Gusmawon.

Ikbal kembali dibawa ke Agen BRILINK di daerah sentul Ciruas untuk mengambil uang tunai sebesar Rp5 juta. Kemudian lanjut berjalan ke daerah Ciracas untuk mencari ATM menarik uang tunai Rp10 juta di Indomart Ciracas depan Perumahan Perumnas. “Setelah dapat uang Rp30 juta, Ikbal dibawa ke Pakupatan belakang terminal,” ujarnya.

Disana Jeck kembali mengambil handphone merk iphone milik Ikbal. Setelah itu, Junanto melepas borgol Bima dan Fahrulrozi dan meninggalkan para korban.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Bea CukaiJPU Hendra MeylanaJPU Kejati Bantenkejati bantenPengadilan Negeri SerangPN SerangPolda BantenPolisi Gadunganpolisi gadungan dituntut 4 tahunrokok ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bapak Gede Andra Soni Terima Ribuan Suku Baduy, Ada Pesan yang Harus Diteladani

Next Post

Jumbo, Film Animasi Indonesia Diprediksi Bakal jadi yang Terlaris Sepanjang Masa

Related Posts

Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan, Polisi Bangun Jembatan Merah Putih  dan Tanam 1.000 Pohon di Kabupaten Tangerang
Tangerang

Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan, Polisi Bangun Jembatan Merah Putih  dan Tanam 1.000 Pohon di Kabupaten Tangerang

by Mulyadi
Selasa, 21 April 2026 16:43

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Kampung...

Read moreDetails

Hari Kartini 2026, Polda Banten Dorong Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

26,4 Juta Rokok Ilegal MMEA hingga Vape Dimusnahkan Bea Cukai Banten, Nilai Setara Rp 34,8 M

Kejati Kenalkan Dampak Hukum Sejak Dini

JAM Intel Minta Intelijen Lebih Optimal

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Dituntut 18 Tahun 6 Bulan Penjara

Gelar Simulasi Sispam Kota, Kesiapan Polda Banten Amankan May Day

Pria Meninggal di Kontrakan Panongan, Ternyata Ini Penyebabnya Kata Polisi

Presisi Award untuk Ditlantas Polda Banten

Jembatan Merah Putih Presisi Buka Isolasi Kampung Sadea

Next Post
Jumbo, Film Animasi Indonesia Diprediksi Bakal jadi yang Terlaris Sepanjang Masa

Jumbo, Film Animasi Indonesia Diprediksi Bakal jadi yang Terlaris Sepanjang Masa

Buka Musda Golkar Banten, Ace Syadzily Isyaratkan Dukung Andika Hazrumy

Buka Musda Golkar Banten, Ace Syadzily Isyaratkan Dukung Andika Hazrumy

Dari Padang Panjang ke Telinga Kamu: Cerita Orkes Taman Bunga

Dari Padang Panjang ke Telinga Kamu: Cerita Orkes Taman Bunga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

LPG Non Subsidi Naik, Pelaku Usaha di Banten Menjerit

LPG Non Subsidi Naik, Pelaku Usaha di Banten Menjerit

Selasa, 21 April 2026 18:10
Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Cilegon 

Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Cilegon 

Selasa, 21 April 2026 18:04
Serapan Anggaran OPD Kabupaten Serang di Triwulan Pertama Masih Rendah

Serapan Anggaran OPD Kabupaten Serang di Triwulan Pertama Masih Rendah

Selasa, 21 April 2026 17:54
Kejar Para Penunggak, Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak

Kejar Para Penunggak, Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak

Selasa, 21 April 2026 17:48
Sepanjang 2026, 18 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Cilegon, Mayoritas Anak SMP

Sepanjang 2026, 18 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Cilegon, Mayoritas Anak SMP

Selasa, 21 April 2026 17:39
GOW Kota Cilegon Edukasi Perempuan Waspada Penipuan Online di Momentum Hari Kartini

GOW Kota Cilegon Edukasi Perempuan Waspada Penipuan Online di Momentum Hari Kartini

Selasa, 21 April 2026 17:29
LPG Non Subsidi Naik, Pelaku Usaha di Banten Menjerit

LPG Non Subsidi Naik, Pelaku Usaha di Banten Menjerit

Selasa, 21 April 2026 18:10
Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Cilegon 

Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Cilegon 

Selasa, 21 April 2026 18:04
Serapan Anggaran OPD Kabupaten Serang di Triwulan Pertama Masih Rendah

Serapan Anggaran OPD Kabupaten Serang di Triwulan Pertama Masih Rendah

Selasa, 21 April 2026 17:54
Kejar Para Penunggak, Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak

Kejar Para Penunggak, Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak

Selasa, 21 April 2026 17:48
Sepanjang 2026, 18 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Cilegon, Mayoritas Anak SMP

Sepanjang 2026, 18 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Cilegon, Mayoritas Anak SMP

Selasa, 21 April 2026 17:39
GOW Kota Cilegon Edukasi Perempuan Waspada Penipuan Online di Momentum Hari Kartini

GOW Kota Cilegon Edukasi Perempuan Waspada Penipuan Online di Momentum Hari Kartini

Selasa, 21 April 2026 17:29

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

LPG Non Subsidi Naik, Pelaku Usaha di Banten Menjerit

LPG Non Subsidi Naik, Pelaku Usaha di Banten Menjerit

by Yusuf Permana
Selasa, 21 April 2026 18:10

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Kenaikan LPG non subsidi telah memicu gejolak bagi dunia usaha. Bagaimana tidak, harga LPG non subsidi mulai...

Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Cilegon 

Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Cilegon 

by Adam Fadillah
Selasa, 21 April 2026 18:04

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon mengungkap ancaman hukuman berat terhadap pelaku dugaan pelecehan seksual...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak