SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Rinaldi Umar, menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Muhammad Syarifuddin, dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Banten tersebut turut dihadiri Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Wawan Kustiawan, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus se-Wilayah Banten.
Dalam sambutannya, Wakajati Banten menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi merupakan sarana strategis untuk memperkuat sinergi sekaligus meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, upaya tersebut penting guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi JAM Pidsus menekankan pentingnya respons cepat terhadap setiap laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi. Ia menyebut tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan harus dijaga melalui penanganan laporan yang profesional, transparan, dan tepat waktu.
Dalam kegiatan tersebut juga dibahas berbagai strategi penguatan pengendalian operasi, peningkatan kualitas pengumpulan data dan informasi, serta optimalisasi koordinasi antar satuan kerja.
Selain itu seluruh jajaran diingatkan untuk terus menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat melalui kinerja yang berintegritas serta berorientasi pada kepentingan publik.
Melalui monitoring dan evaluasi ini, diharapkan jajaran bidang Tindak Pidana Khusus di wilayah hukum Kejati Banten dapat semakin meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi, memperkuat pengawasan internal, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor: Abdul Rozak










